
VONIS.ID — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan, utamanya yang terjadi di atas lahan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 01 milik Kementerian Transmigrasi.
Terbaru, tim penyidik menetapkan dan langsung menahan seorang tersangka berinisial AS, yang merupakan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kabupaten Kutai Kartanegara periode 2010–2011.
AS diketahui menjadi tersangka ke tujuh dalam perkara ini, menyusul tiga Eks Kadistamben Kukar lainnya yakni, MH (Eks Kadistamben Kukar 2005/2008), BH (Eks Kadistamben Kukar 2009/2010) dan ADR (Eks Kadistamben Kukar 2011/2013).
Selain tiga mantan pejabat Pemkab Kukar, tiga tersangka lain berasal dari korporasi, yakni BT, DA, dan GT yang terafiliasi dengan PT JMB, PT ABE, dan PT KRA.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan oleh Kasi Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo didampingi Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto saat dijumpai di halaman kantor Kejati Kaltim, Jalan Bung Tomo, Kota Samarinda pada Rabu (15/4/2026) malam.
“Hari ini tim penyidik telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap AS selaku mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara,” ujarnya.
Penahanan dilakukan pada hari yang sama setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup. AS kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 15 April 2026.
Dalam perkara ini, AS diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penerimaan negara dari pemanfaatan barang milik negara di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Kasus tersebut terjadi dalam aktivitas pertambangan yang dijalankan oleh PT JMB Group di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.Menurut penyidik, inti persoalan bukan semata tindakan aktif, melainkan kelalaian dalam menjalankan tugas dan kewenangan sebagai kepala dinas.
“Yang bersangkutan tidak melaksanakan tugasnya secara benar. Padahal, sebagai kepala dinas, dia memiliki kewenangan untuk mengawasi dan mengendalikan aktivitas pertambangan,” kata Danang.
Ia menjelaskan, masa jabatan AS memang relatif singkat, yakni sekitar delapan bulan. Namun dalam kurun waktu tersebut, tersangka dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya, sehingga membuka ruang terjadinya pelanggaran.
Akibatnya, sejumlah perusahaan seperti PT KRA, PT ABE, dan PT JMB diduga dapat melakukan aktivitas pertambangan di atas lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) tanpa izin dari kementerian terkait.
“Walaupun menjabat dalam waktu terbatas, tanggung jawab tetap melekat. Justru karena tidak menjalankan tugas itu, pelanggaran terus terjadi dan dampaknya besar,” tegasnya.
Dari hasil penyidikan sementara, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga ratusan miliar rupiah. Angka awal yang disampaikan penyidik mencapai sekitar Rp500 miliar, meski masih dalam proses perhitungan lebih lanjut oleh auditor.
Kerugian tersebut tidak hanya berasal dari aspek penerimaan negara yang tidak masuk secara sah, tetapi juga dari eksploitasi sumber daya alam yang dilakukan tanpa izin, termasuk penjualan batubara secara ilegal.
Selain itu, dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang tidak sesuai prosedur juga menjadi bagian dari kerugian yang ditimbulkan.
“Tanah yang mengandung batubara dijual secara tidak benar. Ditambah lagi kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal,” ungkap Danang.
Penetapan AS disebut sebagai bagian dari rangkaian pengembangan perkara yang telah berjalan sebelumnya. Kejati Kaltim mengindikasikan bahwa masih ada pihak lain yang berpotensi terlibat dalam kasus ini.
“Ini kelanjutan dari perkara sebelumnya. Untuk di level kepala dinas, sebagian sudah selesai, tapi masih ada pengembangan,” jelasnya.
Danang juga menyebut bahwa penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya aliran dana serta pihak-pihak lain yang turut menikmati hasil dari aktivitas ilegal tersebut.
“Masih kami dalami. Kemungkinan ada lagi, tapi belum bisa kami sampaikan sekarang,” ujarnya.
Ia juga mengisyaratkan adanya potensi tambahan penyelamatan kerugian negara dalam jumlah besar. Yang mana sebelumnya juga diketahui kalau penyidik Korps Adhyaksa sempat mengungkap penyelamatan keuangan negara sebesar Rp214 miliar, termasuk dalam bentuk valuta asing berbagai jenis, pada 26 Maret lalu.
“Nanti akan ada lagi. Tunggu saja, mungkin minggu depan. Nilainya juga miliaran,” katanya.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi. Di antaranya Pasal 603 KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal subsidair Pasal 604 KUHP dengan ketentuan serupa.
Ancaman hukuman yang dikenakan kepada tersangka mencapai pidana penjara lebih dari lima tahun, sehingga memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan.
Penahanan juga dilakukan dengan mempertimbangkan potensi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di daerah, khususnya pada periode sebelumnya. Padahal, sektor pertambangan merupakan salah satu sektor strategis yang menyumbang pendapatan besar bagi negara.
Namun, tanpa pengawasan yang ketat, sektor ini justru berpotensi menjadi ladang praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan. Kejati Kaltim menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas perkara ini hingga ke akar-akarnya, termasuk menelusuri keterlibatan pihak lain baik dari unsur pemerintah maupun swasta.
“Proses masih berjalan. Kami akan buka secara bertahap sesuai perkembangan penyidikan,” tutup Danang.
Dengan penahanan tersangka ini, publik kini menunggu langkah lanjutan dari aparat penegak hukum dalam membongkar jaringan dan modus yang terjadi di balik praktik tambang ilegal tersebut. (tim redaksi)
