AdvertorialDPRD Samarinda

DPRD Samarinda Minta Perbaikan Draf, Pembahasan Raperda PSU Kota Tepian Ditunda

VONIS.ID – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan dan kawasan permukiman di Samarinda untuk sementara ditunda.

Keputusan ini diambil dalam rapat bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) setelah draf yang diajukan dinilai belum matang.

Anggota Komisi II DPRD Samarinda Viktor Yuan menyampaikan bahwa penundaan dilakukan agar pembahasan regulasi berjalan lebih efektif dan tidak berulang.

Ia menegaskan bahwa penyempurnaan substansi dan sistematika draf menjadi hal yang tidak bisa diabaikan.

Draf Dinilai Belum Memadai

Viktor menjelaskan bahwa Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) sebelumnya telah mengajukan draf Raperda sebagai dasar hukum pengaturan serah terima PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah.

Namun, hasil pembahasan menunjukkan bahwa dokumen tersebut masih membutuhkan perbaikan.

Ia menilai, kondisi di lapangan menunjukkan banyak variasi kualitas fasilitas perumahan.

Beberapa pengembang telah menyerahkan PSU sesuai ketentuan, tetapi sebagian lainnya belum memenuhi standar.

“Ada perumahan yang sudah menyerahkan fasilitasnya, tapi ada juga yang terbengkalai sehingga tidak bisa diterima oleh pemerintah. Ini yang harus diatur dengan jelas,” ujar Viktor.

Viktor mendorong agar Raperda tidak hanya mengatur mekanisme serah terima, tetapi juga mencakup pengelolaan fasilitas umum setelah proses penyerahan selesai.

Menurutnya, regulasi yang komprehensif akan mencegah munculnya persoalan baru di kemudian hari.

“Kalau dari awal sudah diatur serah terima dan pengelolaannya, kita tidak perlu lagi membuat perda baru ke depan,” jelasnya.

Ia menilai penguatan aturan menjadi penting mengingat pertumbuhan perumahan di Samarinda berlangsung pesat.

Tanpa regulasi yang kuat, pemerintah kota berpotensi menanggung beban pemeliharaan fasilitas yang tidak layak.

Tanpa Pansus dan Ditargetkan Tahun Ini

Viktor memastikan pembahasan Raperda tetap berlangsung melalui Bapemperda tanpa pembentukan panitia khusus (pansus).

Ia menilai mekanisme tersebut masih sesuai karena pembahasan berada dalam ruang lingkup kerja alat kelengkapan dewan.

Ia juga meminta Perkim segera melakukan penyempurnaan draf agar pembahasan dapat kembali dilanjutkan tanpa hambatan berarti.

Menurutnya, penyelesaian Raperda PSU menjadi prioritas tahun ini.

Ia menekankan bahwa pesatnya pembangunan perumahan harus diimbangi dengan regulasi yang mampu mengantisipasi dampak lingkungan, termasuk risiko banjir.

“Ini bagian dari upaya mitigasi agar pembangunan perumahan tidak memperparah potensi banjir di kota,” pungkasnya.

Dengan penyempurnaan tersebut, DPRD Samarinda berharap pembahasan Raperda dapat berjalan lebih terarah dan menghasilkan regulasi yang efektif untuk mengatur pengembangan kawasan permukiman secara berkelanjutan. (Adv)

Show More
Back to top button