AdvertorialDPRD Samarinda

Sejumlah SPPG di Kota Tepian Ditutup Sementara, DPRD Samarinda Tekankan Pelaku Usaha Penuhi Standar IPAL

VONIS.ID – DPRD Samarinda menyoroti sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Tepian yang dihentikan sementara operasionalnya.

Hal itu terjadi karena SPPG tersebut tidak memenuhi persyaratan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN) pada 2026.

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menilai permasalahan ini terjadi akibat kurangnya perencanaan sejak tahap awal pembangunan fasilitas.

Ia menegaskan bahwa banyak SPPG yang memanfaatkan bangunan hasil renovasi tanpa penyesuaian sistem lingkungan yang memadai.

“Permasalahan di lapangan mayoritas terjadi karena bangunan tersebut hasil renovasi, bukan dibangun dari awal,” ujar Deni, Jumat (24/4/2026).

Ia menjelaskan bahwa kondisi tersebut menyulitkan pengelola dalam melakukan penyesuaian IPAL karena perubahan tidak hanya menyentuh sistem tambahan, tetapi juga struktur dasar bangunan.

Penyesuaian IPAL Dinilai Tidak Sederhana

Deni menambahkan bahwa pemasangan IPAL pada bangunan renovasi membutuhkan penataan ulang sistem drainase secara menyeluruh.

Hal ini membuat proses perbaikan memerlukan waktu dan biaya yang tidak sedikit.

Menurutnya, banyak pengelola baru menyadari kewajiban tersebut setelah pemerintah pusat menegaskan IPAL sebagai syarat utama operasional SPPG.

“Setelah ada penegasan dari pusat bahwa IPAL menjadi syarat utama, para pengelola langsung bergerak cepat meminta pendampingan,” jelasnya.

DLH Samarinda kini aktif memberikan pendampingan teknis kepada para pengelola SPPG yang terdampak.

Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa penghentian sementara operasional bertujuan untuk penertiban dan perlindungan lingkungan.

Deni menekankan pentingnya pengawasan yang konsisten dan tidak tebang pilih dalam penerapan aturan tersebut.

Politisi Gerindra ini meminta DLH memastikan seluruh pelaku usaha memenuhi standar pengelolaan limbah secara menyeluruh.

“Pengelolaan limbah ini menyangkut kepentingan banyak orang, jadi tidak boleh diabaikan,” tegasnya.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah daerah berharap seluruh SPPG di Samarinda dapat segera beradaptasi dan memenuhi standar lingkungan agar operasional dapat kembali berjalan tanpa mengorbankan kualitas lingkungan hidup masyarakat. (Adv)

Show More
Back to top button