Usut Dugaan TPPU, KPK Sita BMW Listrik saat Geledah Rumah Suami Fadia Arafiq.

V
SAA • 2 menit baca • 991 dibaca
Bagikan:

INTI BERITA

  • VONIS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah mobil BMW listrik saat menggeledah rumah Ashraff Abu (ASH), suami Bupati Pekalongan nonaktif Fadia…
  • Penyitaan tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten…
  • Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik melakukan penggeledahan terhadap rumah Ashraff yang pernah menjabat Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) pada…

VONIS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah mobil BMW listrik saat menggeledah rumah Ashraff Abu (ASH), suami Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq, di Semarang, Jumat (23/10).

Penyitaan tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik melakukan penggeledahan terhadap rumah Ashraff yang pernah menjabat Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) pada periode 2023–2024.

“Dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan TPPU di lingkungan Pemkab Pekalongan, hari ini Penyidik melakukan penggeledahan di rumah saudara ASH. Ia selaku Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya (2023-2024) yang berlokasi di daerah Semarang,” ujar Budi, Jumat (23/10).

Saat penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan satu unit kendaraan roda empat berupa BMW listrik.

“Dalam penggeledahan tersebut penyidik di antaranya melakukan penyitaan terhadap satu unit kendaraan roda empat, BMW listrik,” katanya.

Budi menjelaskan, penggeledahan dan penyitaan itu bertujuan menelusuri bukti dugaan pencucian uang yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Khususnya konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lain di lingkungan Pemkab Pekalongan.

KPK Kembangkan Perkara ke TPPU

KPK sebelumnya menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengembangkan perkara dugaan korupsi yang melibatkan Fadia Arafiq. Penyidik kini mendalami dugaan pencucian uang yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Dari perkara dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) terkait benturan kepentingan dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Pekalongan, penyidik melakukan pengembangan TPPU-nya,” kata Budi pada Rabu (21/10).

Budi mengungkapkan, KPK menerbitkan sprindik TPPU pada bulan ini. Meski demikian, penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara pencucian uang tersebut.

“Belum ada penetapan tersangka,” ucap Budi.

Fadia Jalani Persidangan

Di sisi lain, Fadia Arafiq masih menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang. Jaksa Penuntut Umum KPK sebelumnya menuntut Fadia dengan hukuman lima tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengaturan proyek penyediaan tenaga alih daya atau outsourcing dan penerimaan gratifikasi selama periode 2021–2026.

Jaksa menduga Fadia memerintahkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Pekalongan memenangkan PT RNB dalam pengadaan tenaga alih daya pada periode 2022–2026. Fadia diketahui mendirikan perusahaan tersebut.

Dalam dakwaan lainnya, jaksa menyatakan Fadia menerima gratifikasi dari sejumlah kepala OPD dengan nilai mencapai Rp2,6 miliar. KPK kini mengembangkan penyidikan untuk menelusuri dugaan pencucian uang yang berkaitan dengan perkara tersebut.

(*)

Penulis: SAA • Editor: Tim Redaksi