VONIS.ID, SAMARINDA – Perbincangan publik mengenai Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) kembali menghangat di media sosial.
Tak sedikit masyarakat mengeluhkan adanya praktik pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum tertentu dengan mengatasnamakan Ormas, mulai dari pemalakan, intimidasi, hingga kekerasan fisik.
Menanggapi situasi ini, Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Adnan Faridhan, menegaskan bahwa keberadaan Ormas dijamin oleh negara melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, yang mengatur mulai dari pendirian, kegiatan, hingga pembubarannya.
Namun, ia juga menyoroti bahwa perlindungan hukum ini tidak berarti kebal dari konsekuensi bila terjadi penyimpangan.
“Ormas memang dilindungi undang-undang. Tapi kalau aktivitasnya mengarah ke premanisme, tentu harus ada penegakan hukum yang tegas,” ujar Adnan.
Adnan menyesalkan insiden-insiden belakangan ini yang mencoreng nama Ormas.
Menurutnya, penting untuk membedakan secara tegas antara fungsi sosial Ormas dengan tindakan premanisme yang justru meresahkan masyarakat.
“Ormas dan premanisme itu dua hal yang jelas berbeda. Kalau ada Ormas yang justru menjadi sumber keresahan, itu bukan lagi organisasi sosial, tapi sudah menjurus pada tindak pidana. Izin mereka layak dicabut,” tegasnya.
Ormas idealnya berfungsi sebagai wadah aspirasi masyarakat yang legal, transparan, dan berkontribusi positif terhadap pembangunan sosial.
Namun, jika penyimpangan terjadi, evaluasi terhadap legalitas dan struktur organisasi menjadi langkah yang mutlak dilakukan.
Lebih lanjut, Adnan menekankan bahwa penegakan hukum harus berlaku adil dan tidak tebang pilih, terutama terhadap Ormas yang menyalahgunakan status hukumnya untuk melakukan kekerasan atau praktik premanisme.
Ia menyebut lemahnya pengawasan menjadi celah bagi pelanggaran hukum yang dilakukan secara terang-terangan.
Oleh karena itu, ia menyarankan agar pemerintah mewajibkan laporan rutin terkait aktivitas dan struktur organisasi Ormas, serta memperketat mekanisme pengawasan.
“Pemerintah harus berani mengevaluasi Ormas yang menyimpang dari tujuan awal. Kalau ditemukan pelanggaran hukum, harus ada langkah tegas. Jangan tunggu viral dulu baru bertindak,” tutupnya.
Seruan ini menjadi pengingat penting bahwa perlindungan hukum tidak boleh dijadikan tameng untuk melanggengkan pelanggaran, dan bahwa reformasi pengawasan terhadap Ormas adalah keharusan demi menjaga ketertiban dan rasa aman di masyarakat. (adv)
