Senin, 3 Februari 2025

Absen Sidang Pertama, KPK Pastikan Hadiri Praperadilan Hasto di PN Jaksel 5 Februari

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. (IST)

VONIS.ID -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan menghadiri sidang gugatan praperadilan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang dijadwalkan ulang pada 5 Februari mendatang. Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto saat dijumpai awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, belum lama ini.

Seperti yang diketahui, kalau sidang perdana gugatan status tersangka Hasto sebelumnya tak dihadiri oleh KPK. Oleh sebab itu, melalui Tessa, KPK menegaskan kehadiran lembaga antirasuah pada sidang yang telah dijadwal ulang tersebut.

"Kemungkinan besar akan hadir, biro hukum KPK," kata Jubir, dikutip (1/2/2025).

Meski begitu, Tessa mengatakan kepastian kehadiran tim biro hukum dalam persidangan bisa dilihat pada hari pelaksanaan. Sejauh ini, dia menyebut tim biro hukum menyampaikan akan hadir dalam persidangan.

"Tapi untuk pastinya kita tunggu ya hari H. Tapi info yang saya dapatkan dari biro hukum akan hadir," terang Tessa.

Sebagai informasi, Sidang praperadilan terkait status tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditunda. Sidang ditunda karena KPK tidak hadir.

KPK telah mengirimkan permohonan penundaan sidang pada 16 Januari ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum Hasto dan hakim menyetujui penundaan sidang hingga Rabu (5/2/2025).

"Untuk termohon, hari ini belum hadir. Kami memperoleh surat permintaan penundaan sidang tertanggal 16 Januari pasca termohon dipanggil oleh pengadilan untuk hadir hari ini," kata Hakim Djuyamto dalam persidangan di PN Jaksel, Jakarta, Selasa (21/1/2025).

"Dengan demikian sidang perkara praperadilan nomor 5 kita tunda pada hari Rabu tanggal 5 (Februari) 2025 dengan agenda memanggil kembali termohon oleh karena pada hari ini belum hadir," tambahnya.

Diketahui, permohonan gugatan praperadilan Hasto teregister dengan nomor No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Pemohon dalam gugatan ini Hasto Kristiyanto, sedangkan termohon adalah Komisi Pemberantasan Korupsi.

"PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak termohon KPK RI," kata pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangan pers tertulis, Jumat (10/1/2025).

Hasto merupakan tersangka kasus suap terhadap Wahyu Setiawan saat menjabat Komisioner KPU RI pada tahun 2020. Suap itu diberikan agar Wahyu membantu proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR terhadap Harun Masiku.

Harun Masiku sendiri masih buron. Hasto juga dijerat sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan terhadap Harun.

(tim redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal