VONIS.ID - Update kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Terbaru, ada sosok AKP Irfan Widyanto yang ikut terseret dalam kasus penyelidikan atas kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Irfan Widyanto menjadi satu dari tujuh personel polisi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice.
Dikutip dari Kompas.com, Irfan merupakan mantan Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang telah dimutasi ke Divisi Pelayanan Markas (Yanma) Markas Besar (Mabes) Polri.
Mutasi dan penetapan tersangka obstruction of justice tersebut diputuskan karena Irfan terbukti berkomplot dengan Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo. AKP Irfan berperan melakukan pergantian DVR CCTV terkait kematian Brigadir J.
Irfan adalah perwira pertama (pama) yang cukup berprestasi.
Prestasi itu bahkan telah ditorehkannya sejak Irfan menempuh pendidikan di Akademi Kepolisian.
Saat lulus pada 2010 lalu, Irfan menjadi salah satu penerima Adhi Makayasa. \
Adhi Makayasa adalah penghargaan tahunan yang diberikan kepada lulusan terbaik dari setiap matra TNI dan Kepolisian, yaitu Matra Darat (Akademi Militer Magelang), Matra Laut (Akademi Angkatan Laut Surabaya), Matra Udara (Akademi Angkatan Udara Yogyakarta), dan Matra Kepolisian (Akademi Kepolisian Semarang).
Penghargaan Adhi Mayakasa diberikan kepada mereka yang mampu menunjukkan prestasi terbaik di tiga aspek: akademis, jasmani, dan kepribadian (mental) secara seimbang.
Saat itu, penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Lapangan Bhayangkara Akademi Polisi (Akpol), Candi, Semarang, Jawa Tengah.
(redaksi)