VONIS.ID, SAMARINDA - Aktivitas keruk-mengeruk emas hitam terus menjadi momok masyarakat Kota Tepian.
Bahkan belakangan para pengeruk batu bara ini semakin berani menampakan dirinya.
Seperti lubang menganga yang diduga konsesi batu bara ilegal di Jalan Gerilya Solong, RT 31, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang Dan di belakang Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda, Jalan HAMM Riffadin, RT 30, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Loa Janan Ilir yang terus menjadi sorotan.
Menyikapi maraknya aktivitas galian tersebut, terlebih konsesi yang izinnya tidak sesuai membuat Anhar geram selaku Komisi III DPRD Samarinda.
Anggota Fraksi PDI-P itu bahkan dengan tegas menyebut jika berkas galian berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP) lebih baik ditutup.
Sebab dalam legalnya, menurut Anhar lebih mudah mengawasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) dari pada IUP.
"Saya saran saja, itu seluruh IUP dicabut saja," cetusnya, saat diwawancara usai heraring bersama beberapa perusahaan tambang dan pengembang perumahan, Kamis (7/10/2021) kemarin.
Anhar geram sebab dalam praktik bisnis pertambangan selama ini kerap tidak mengindahkan perjanjian usaha sesuai ketentuannya.