VONIS.ID - Akses jalan di Kalimantan Timur (Kaltim) kerap mengalami kerusakan akibat aktivitas perusahan batu bara dan kelapa sawit.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim memberikan usulan agar dilakukan perubahan Perda nomor 10 Tahun 2012, tentang penyelenggaraan jalan umum dan jalan khusus untuk batu bara dan kelapa sawit.
Terkait hal ini DPRD Kaltim menggelar paripurna membentuk Panitia Khusus Raperda Penyelenggaraan Jalan Umum dan Khusus.
Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK mengatakan melalui pansus itu akan disusun raperda yang memuat aturan main penyelenggaraan jalan untuk batu bara dan kelapa sawit.
"Kami akan susun rancangan Perda-nya, catatannya kan bagaimana kalau jalan khusus dan umum itu paling tidak jalan itu jangan sampai perusahaan tambang atau kelapa sawit melewati bebannya," kata Makmur HAPK, Ketua DPRD Kaltim, dikonfirmasi Senin (7/2/2022).
Makmur menyebut secara umum perusahaan tambang dan sawit diperkenankan melewati jalan umum namun harus diwajibkan turut serta memelihara kualitas jalan di daerah.
"Tidak apa-apa dilewati. Investasi harus kita jamin juga. Tapi harapan kami pihak perusahaan ikut memelihara dan memberikan dukungan penuh terhadap jalan daerah," tegasnya.
Sementara itu, Ekti Imanuel, ditunjuk sebagai Ketua Pansus Raperda Jalan Umum dan Khusus.
Pihaknya menjadwalkan konsultasi ke Mendagri terkait rencana perubahan Perda 10/2012.
"Hasil konsultasi kami ke Mendagri nanti baru kami akan menindaklanjuti terkait rencana proses perjalanan pansus lainnya," paparnya.
(Advertorial)