
VONIS.ID – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara terkait polemik penonaktifan jutaan peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang memicu keluhan luas di masyarakat.
Purbaya menegaskan anggaran pemerintah untuk PBI JKN tidak berkurang sama sekali.
Purbaya menyampaikan hal tersebut dalam rapat konsultasi pimpinan Komisi DPR RI terkait jaminan sosial bersama Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, Senin (9/2/2026).
Ia menilai kegaduhan yang terjadi bukan karena kebijakan fiskal, melainkan lemahnya tata kelola dan komunikasi publik.
Penonaktifan Bertujuan Tepat Sasaran
Purbaya menjelaskan penonaktifan sejumlah peserta PBI JK bertujuan meningkatkan kualitas program JKN agar lebih tepat sasaran.
Pemerintah ingin memastikan bantuan benar-benar diterima masyarakat miskin dan tidak mampu.
Namun, ia menegaskan proses tersebut harus dilakukan dengan sangat hati-hati.
Menurutnya, pemerintah tidak boleh menonaktifkan peserta secara mendadak tanpa pemberitahuan yang memadai, terutama ketika peserta sedang membutuhkan layanan kesehatan penting.
“Jangan sampai orang sakit, mau cuci darah, tiba-tiba tidak berhak. Itu konyol. Uang yang saya keluarkan sama, tapi citra pemerintah rusak,” tegas Purbaya.
Anggaran Tetap, Pemerintah Justru Rugi Citra
Purbaya menekankan bahwa pemerintah tetap mengeluarkan anggaran yang sama untuk program PBI JKN.
Oleh karena itu, ia menilai keributan yang muncul justru merugikan negara.
Ia menyebut jika penataan data bertujuan menghemat anggaran, pemerintah mungkin masih bisa memaklumi kegaduhan.
Namun dalam kondisi anggaran tetap, kegaduhan tersebut tidak memberikan manfaat apa pun.
“Uang keluar sama, ribut lagi. Saya rugi banyak. Ke depan tolong betulin,” ujarnya kepada BPJS Kesehatan.
Usulan Masa Transisi dan Mekanisme Sanggahan
Untuk mencegah kejadian serupa, Purbaya mengusulkan agar penonaktifan peserta PBI JK tidak langsung berlaku.
Ia meminta adanya masa transisi selama 2–3 bulan dengan sosialisasi aktif kepada masyarakat.
Dalam masa tersebut, peserta yang dinonaktifkan dapat mengajukan sanggahan apabila masih merasa memenuhi kriteria sebagai penerima PBI.
Menurutnya, langkah ini penting untuk menjaga akses layanan kesehatan sekaligus kepercayaan publik.
Penghapusan 11 Juta Peserta Picu Kejutan
Purbaya mengungkapkan pada Februari 2026, pemerintah menghapus sekitar 11 juta peserta PBI JK sekaligus.
Jumlah besar ini menimbulkan kejutan dan keresahan di masyarakat, terutama karena banyak peserta tidak menyadari status kepesertaannya telah berubah.
Ia menilai penghapusan seharusnya bertahap setiap bulan agar tidak menimbulkan gejolak.
“Kalau drastis seperti ini, ya harus di-smooth-in. Jangan bikin kejutan,” kata Purbaya.
Ia menegaskan ke depan pemerintah harus segera membenahi persoalan operasional, manajemen data, dan sosialisasi agar keberlanjutan program JKN tetap terjaga tanpa menimbulkan kegaduhan publik. (*)

