VONIS.ID - Pria asal Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim) harus berurusan dengan aparat penegak hukum akibat melakukan tindak kekerasan terhadap istrinya.
Informasi dihimpun, MF (24) tega menganiaya istrinya MK menggunakan balok kayu ulin.
Kejadiannya di Avdeling BA PT Borneo Indah Marjaya (BIM), Desa Laburan Baru, Kecamatan Paser Belengkong, Jumat (14/4/2023).
Akibat hal tersebut, sang istri harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit karena mengalami luka yang cukup serius.
Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Gandha Syah Hidayat, kasus KDRT itu pertama kali diketahui berkat laporan kerabat korban.
“Pelapor memberitahu polisi setelah membawa korban ke RSUD Panglima Sebaya,” Gandha, Rabu (19/4/2023).
Sementara pelaku berhasil dibekuk satu hari pasca kejadian.
Setelah menerima informasi tersebut, Unit Jatanras Polres Paser menuju ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku.
Setelah diinterogasi, tersangka MF mengakui perbuatannya dan kini bersama dengan barang bukti, dibawa ke Polres Paser untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Iya pelaku kita kenakan Pasal 351 KUHP dan motifnya masih kita dalami lagi,” pungkasnya.
(redaksi)