Rabu, 22 Mei 2024

Aniaya Murid, Pelatih Muaythai di Balikpapan Jadi Tersangka

Kamis, 14 April 2022 17:18

Ilustrasi - Foto Ilustrasi kekerasan/ Foto: HO

VONIS.ID -  Polisi menangkap pelatih Muaythai yang diketahui telah menganiaya seorang atlet muda di Balikpapan, Kalimantan Timur beberapa waktu lalu.

Pelaku berinisial HP itu ditangkap polisi tanpa perlawanan di kediamannya pada Selasa (12/4/2022) malam kemarin.

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Saputro mengungkapkan pelaku kini telah ditahan di sel Mapolsek Balikpapan Utara berdasarkan laporan korban, yakni Muhammad Nur Fadhillah.

"Pelaku sudah ditahan dan telah ditetapkan sebagai tersangka untuk saat ini," tegas Kompol Rengga saat dikonfirmasi Kamis (14/4/2022).

Untuk diketahui sebelumnya, Fadhillah menjadi korban penganiayaan mantan pelatihnya setelah dituduh mencuri peralatan latihan. Tuduhan itu diungkapkan pelaku melalui media sosial dan memposting bahwa dirinya meminta korban untuk segera menemuinya dalam waktu 2 x 24 jam.

Sebenarnya Fadhillah merasa tidak mencuri, namun dia tetap memilih menemui mantan pelatihnya itu untuk mengklarifikasi tuduhan tanpa alasan tersebut. Korban kemudian datang ke rumah pelaku di Komplek Ruko Grand City, Kecamatan Balikpapan Utara, Selasa (12/4/2022).

Fadhillah tidak sendiri, dia ditemani dua rekannya. Setibanya di rumah pelaku, Fadhillah dipaksa masuk ke dalam rumah sendirian. Sementara pintu rumah langsung dikunci pelaku. Kedua rekan korban hanya diminta menunggu di luar rumah.

Saat itulah pelaku menganiaya korban dengan cara menendang dan memukulnya habis-habisan. Akibatnya, korban mengalami babak belur dengan wajah penuh luka dan tulang hidung patah. Setelah puas menganiaya, pemuda 20 tahun itu dibiarkan pulang.

Korban didampingi kuasa hukumnya lantas melapor tindakan pelaku ke Polsek Balikpapan Utara. Pelaku HP ditangkap dan ditetapkan tersangka penganiayaan seusai polisi mendapatkan hasil visum medis korban.

"Setelah menerima visum dan memeriksa keterangan dari sejumlah saksi, pelaku lalu diamankan dan kini sudah ditahan," tambah Rengga. 

Selain menahan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti serta menghimpun keterangan dari para saksi untuk melengkapi berkas perkaranya. 

"Setelah mendapatkan visum dari korban pelaku kemudian kami tetapkan sebagai tersangka, sekarang kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut," jelasnya. 

Mantan Kapolsek Sungai Pinang Samarinda itu pun mengungkapkan motif penganiayaan yang dilakukan HP adalah salah paham. Kendati demikian, ia memastikan penganiayaan tersebut tetap berjalan sesuai aturan hukum berlaku. 

"Motifnya salah paham. Pelaku tetap ditahan proses penyelidikan terus berjalan. Pelaku disangkakan dengan pasal 351 ayat (2) KUHP," tandasnya. 


(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal