Jumat, 26 April 2024

Satreskoba Polresta Samarinda Amankan Dua Pengedar Narkoba, Digeledah di Lokasi

Rabu, 13 April 2022 17:57

BARANG BUKTI - Barang bukti yang diamankan kepolisian dalam kasus sabu di Samarinda/ Foto: IST

VONIS.ID - Kendati memasuki bulan Ramadan, peredaran narkoba di Samarinda, Kalimantan Timur seperti tidak ada surutnya. Hal itu diketahui berdasarkan hasil ungkapan Satreskoba Polresta Samarinda pada Kamis (7/4/2022) kemarin yang mengamankan dua pelaku peredaran sabu-sabu.

Kedua pelaku yakni Muhammad Nasri alias Asri (37) dan Adi alias Adi Pulau (36) yang diamankan di dua tempat berbeda.

Pertama, diketahui polisi lebih dulu mengamankan Asri, yang sedang melintas di Jalan Kenangan Kelurahan Sungai Pinang Dalam Kecamatan Sungai Pinang, mengendarai sepeda motor merk Yamaha X-ride KT 2065 BBZ warna biru. 

"Saat kami sedang memantau di TKP dan pelaku dengan ciri-ciri yang sam melintas, kemudian langsung kami hadang dan melakukan penggeledahan," ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Rido Doly Kristian melalui Kanit Sidik Iptu Purwanto saat dikonfirmasi Rabu (13/4/2022).

Dari tangan Asri, petugas mengamankan tiga poket sabu seberat 21,83 gram bruto.

"Kami amankan barang bukti itu dari kantong baju pelaku (Asri)," sambungnya. 

Lanjut kata Purwanto, dari interogasi awal barang haram pada Asri tersebut diperolehnya langsung dari seseorang bernama Adi. 

Berbekal informasi itu petugas lantas kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Adi yang tinggal di sebuah indekos di Jalan Abdoel Wahab Sjahranie IV Blok E Kelirahan Sempaja Selatan Kecamatan Samarinda Utara.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal