VONIS.ID - Vonis dijatuhkan kepada Herry Wirawan, terdakwa rudapaksa 13 santri di Bandung.
Ia dijatuhkan hukuman penjara seumur hidup dalam agenda sidang pembacaan vonis yang dilakukan Selasa (15/2/2022) di Pengadilan Negeri Bandung.
Sidang saat itu dipimpim oleh Hakim Ketua Yohanes Purnomo Suryo Adi.
"Menyatakan terdakwa Herry Wirawan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya sehingga yang dilakukan pendidik menimbulkan korban lebih dari satu orang beberapa kali sebagaimana dalam dakwaan primer," ujarnya.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata hakim ketua saat membacakan putusan sebagaimana dikutip.
Selain itu, hakim juga memutuskan terdakwa tetap ditahan.