VONIS.ID - Kasus peredaran narkotika masih marak terjadi di Samarinda, Kalimantan Timur.
Kali ini warga Jalan Damanhuri, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, bernama Patzri Afdillah alias Fajri (21), harus berurusan dengan kepolisian.
Pelaku dibekuk anggota Satreskoba Polresta Samarinda di kediamannya, lantaran terbukti menguasai atau memiliki narkoba jenis sabu, Rabu (15/2/2023).
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskoba, Kompol Ricky Ricardo Sibarani mengatakan, awal mula pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya laporan warga jika di kawasan tersebut kerap digunakan sebagai lokasi peredaran narkoba.
Tepat pada pukul 22.30 WITA di hari yang sama, polisi pun mendatangi lokasi guna melakukan pemantauan dan penyelidikan.
Tak berselang lama, terlihat seorang pemuda dengan gerak gerik mencurigakan berdiri di depan rumahnya.
Tak menunggu lama, polisi langsung menghampiri pemuda tersebut, lalu melakukan penggeledahan di tempat.
"Saat digeledah ditemukan plastik klip berisi tiga poket sabu seberat 0,76 gram bruto dari kantong celananya," ucap Kompol Ricky, Rabu (22/2/2023).