VONIS.ID – Usulan kenaikan Batas Usia Pensiun ASN hingga 70 tahun direspon anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Sitorus.
Ia menilai wacana tersebut harus dikaji secara mendalam, mengingat populasi usia produktif kita sangat besar.
“Usulan nggak apa-apa. Tapi perlu dilihat piramida penduduk kita, di mana populasi usia produktif kita sangat besar,” ucap Deddy, Jumat (23/5/2025) dikutip dari gesuri.id.
Ia mengatakan, perpanjangan usia pensiun dapat menghilangkan kesempatan bagi generasi muda yang produktif untuk menjadi ASN.
Hal ini dikhawatirkan dapat menghambat proses regenerasi dan memperlambat sirkulasi jabatan di lingkungan birokrasi.
“Sehingga memperpanjang usia pensiun berarti menghilangkan peluang angkatan kerja produktif untuk menjadi ASN,” ucapnya.
Deddy juga memberikan alternatif jika usulan itu tetap ingin dipertimbangkan, yakni dengan memberikan ruang pengabdian non-struktural bagi ASN yang masih dinilai layak bekerja.
“Kalau para ASN itu memang masih layak untuk mengabdi, bisa sebagai staf ahli hingga 70 tahun tetapi sebaiknya tidak untuk struktural,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional sekaligus Kepala BKN, Zudan Arif Fakrullah mengusulkan agar batas usia pensiun ASN diperpanjang.
Adapun usulan tersebut antara lain menetapkan usia pensiun Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama menjadi 65 tahun, JPT Madya atau Eselon I menjadi 63 tahun, JPT Pratama atau Eselon II menjadi 62 tahun, pejabat Eselon III dan IV di usia 60 tahun, serta Jabatan Fungsional Utama hingga 70 tahun. (*)
