
VONIS.ID — Aliansi Pemuda Penegak Keadilan Kalimantan Timur (APPK Kaltim) menggelar aksi mendesak transparansi penggunaan dana hibah Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kutai Kartanegara 2025 yang mencapai Rp33,7 miliar.
Massa mempertanyakan belum terbitnya laporan pertanggungjawaban (LPJ) KPU Kukar, meski aturan mengharuskan laporan selesai maksimal tiga bulan setelah tahapan pemilihan berakhir.
Aksi yang digelar di depan kantor KPU Kukar dan Kejari Kukar itu dipimpin Koordinator Lapangan (Korlap) APPK Kaltim, Fahreza, bersama sejumlah anggota aliansi lainnya pada Senin, (8/12/2025) siang tadi.
Massa aksi kala itu menyoroti dugaan ketidakwajaran pengelolaan dana hibah PSU yang bersumber dari APBD Kukar 2025.
“Kami melihat adanya ketidakwajaran karena LPJ dana hibah PSU yang seharusnya sudah dipublikasikan sampai hari ini belum muncul. Ini menimbulkan kecurigaan kuat adanya penyimpangan anggaran,” tegas Fahreza, saat ditemui di lokasi aksi.
Setelah menggelar aspirasi di depan kantor KPU, perwakilan aksi kemudian diterima oleh tiga komisioner KPU Kukar, Rahman, Wiwin, dan Purnomo.
Dalam dialog tersebut, Rahman mewakili KPU memberikan penjelasan terkait progress penyusunan laporan.
“Kami berdialog langsung dengan Bang Rahman sebagai komisioner yang menanggapi tuntutan kami. Namun hingga pertemuan itu, mereka belum bisa memberikan kepastian kapan LPJ tersebut selesai dan dipublikasikan,” ungkap Fahreza.
Ia menilai sikap tersebut semakin memperkuat keraguan publik karena sesuai Permendagri No. 41 Tahun 2020, LPJ dana hibah harus diserahkan paling lambat 30 hari setelah tahapan selesai.
PSU Kukar sendiri berlangsung pada 19 April 2025, dan pengumuman resmi hasil rekapitulasi oleh KPU diterbitkan 8 Mei 2025, sehingga batas waktu laporan seharusnya sudah lewat sejak Agustus 2025.
“Jika mengacu regulasi, semestinya laporan sudah rampung sejak bulan Oktober atau awal November. Tapi faktanya belum ada kejelasan,” tambahnya.
Usai menemui KPU, perwakilan APPK Kaltim juga diterima oleh pihak Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara. Delegasi APPK yang diwakili Fahreza, Sahrudin, dan Aliansi lainnya, bertemu langsung dengan Ali, Kasi Intel Kejari Kukar.
Dalam pertemuan itu, Fahreza meminta Kejaksaan untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah PSU oleh KPU Kukar.
“Bang Ali menyambut kami dan mendengarkan seluruh laporan serta bukti yang kami miliki. Kami mendorong Kejari Kukar memeriksa seluruh pihak yang terlibat, termasuk mantan Sekretaris KPU dan pejabat yang kini menjabat,” ujarnya.
APPK juga menuntut agar Kejari segera berkoordinasi dengan BPK Kaltim untuk mengaudit penggunaan anggaran hibah senilai Rp33,7 miliar, yang merupakan bagian dari total hibah PSU Rp62,4 miliar yang diberikan Pemkab Kukar.
APPK Kaltim menilai keterlambatan LPJ itu mengindikasikan adanya potensi praktik korupsi. Dalam pernyataannya, mereka menyoroti beberapa kejanggalan:
* Hibah diberikan pada 19 Maret 2025.
* Penggunaan anggaran hanya berjalan ± 1 bulan, setelah KPU Pusat menginstruksikan pemangkasan durasi penggunaan.
* Hingga Desember 2025, laporan belum dipublikasikan ke publik.
“Dengan alokasi sebesar itu tetapi jangka pemanfaatannya singkat, semestinya LPJ tidak memerlukan waktu selama ini. Keterlambatan ini tidak wajar,” ujar Fahreza.
APPK juga mengutip Keputusan KPU Nomor 950 Tahun 2024, yang mewajibkan LPJ diselesaikan paling lambat 3 bulan setelah tahapan pemilihan selesai.
“Jika mengikuti aturan KPU, laporan harusnya sudah selesai sejak Agustus. Hingga sekarang belum ada tanda-tanda itu dipenuhi,” lanjutnya.
Aksi tersebut menghasilkan tujuh tuntutan utama yang dibacakan di depan KPU dan Kejari Kukar. Secara garis besar, tuntutan itu adalah:
1. KPU Kukar wajib membuka hasil LPJ Dana Hibah PSU 2025 kepada publik.
2. KPU harus menyerahkan LPJ secara lengkap kepada Pemkab Kukar dan masyarakat.
3. Mengembalikan sisa anggaran hibah PSU ke kas daerah jika memang ada.
4. Kejari Kukar mengusut dugaan praktik korupsi pada anggaran hibah Rp33,7 miliar.
5. Menyelidiki dugaan kejanggalan realisasi penggunaan anggaran hibah.
6. Memanggil mantan Sekretaris KPU (AAN), Sekretaris KPU saat ini (PL), dan seluruh komisioner untuk diperiksa.
7. Kejari berkoordinasi dengan BPK Kaltim untuk audit menyeluruh penggunaan dana hibah PSU.
Di akhir aksi, Fahreza menegaskan APPK Kaltim tidak akan berhenti menagih transparansi.
“Ini uang rakyat. Tidak boleh ada ruang gelap dalam pengelolaannya. Kami akan terus mengawal proses ini sampai tuntas,” tegasnya.
APPK menyatakan siap kembali turun ke jalan jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari KPU Kukar maupun Kejaksaan.
(tim redaksi)
