VONIS.ID - Tiga hari pasca tabrakan maut yang menyebabkan kebakaran di Jalan AW Syahranie, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu akhirnya dirilis Polresta Samarinda pada Rabu (20/4/2022).
Di hadapan awak media, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli membeber bahwa sopir Toyota Hilux KT 8502 NN warna putih berinisial RI (20) resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman 5 tahun penjara.
Pemuda asal Kabupaten Mahakam Hulu itu dijerat Pasal 359 subsider 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dan kelalaian yang menyebabkan kebakaran.
"Iya kami kenakan dua pasal untuk memastikan kelalaian pelaku bisa dijerat karena telah menghilangkan nyawa orang lain," kata Ary Fadli.
Selain itu, lanjut dijelaskannya bahwa dari hasil pemeriksaan, RI dipastikan tidak dalam pengaruh narkoba jenis apapun, atau sehabis meminum minuman keras.
"Sudah kami lakukan tes urine dan hasilnya negatif. Yang menjadi faktor kecelakaan, sama seperti yang diungkapkan tersangka, bahwa dirinya kelelahan setelah menyetir mobil 7 jam dari Kutai Timur menuju Samarinda," bebernya.
Kendati demikian, Ary Fadli memastikan bahwa RI yang resmi berstatus tersangka mengendarai mobil tanpa memiliki surat izin mengemudi alias SIM.
"Iya itu juga sudah kami periksa, hasilnya tersangka ini tidak memiliki SIM," jelasnya.
Meski RI telah ditetapkan sebagai pelaku tunggal kecelakaan maut itu, namun hingga saat ini tim penyidik masih terus bekerja untuk beberapa hal lain.
Semisal melakukan pemeriksaan kendaraan, dan menunggu hasik uji forensik dari Tim Puslabfor Mabes Polri cabang Surabaya.
"Tentu kami akan melakukan koordinasi untuk memastikan kelayakan kendaraan yang digunakan tersangka itu, dan semoga dalam waktu dekat hasil Puslabfor sudah bisa kita ketahui," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Minggu (17/4/2022) pagi kemarin sekitar pukul 04.45 Wita terjadi musibah di Jalan AW Syahranie yang mana tiga rumah toko (ruko) terbakar dan mengakibatkan 7 orang meninggal dunia karena terjebak di dalam ruko.
Untuk diketahui, ke 7 orang yang menjadi korban kebakaran bernama Alya (16), Kiki Resri (37), Luthfi (16), Siti Arabia (50), Sri Ani Rahayu (29), M Wahyu (19) dan Ani (19).
Selain ke 7 korban meninggal, diketahui pula ada 1 korban selamat yakni Aqila (9) yang mengalami luka berat dan sedang menjalani perawatan intensif di RSUD AW Syahranie.
Hasil penyelidikan sementara, diketahui kebakaran kebakaran disebabkan tabrak Toyota Hilux KT 8502 NN warna putih yang dikemudikan seorang pria berinisial RI dan telah diamankan Polresta Samarinda untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(redaksi)