Hukum

Audit BPK Temukan Kejanggalan HPP Pupuk Subsidi, Potensi Kerugian Puluhan Miliar dari Pengelolaan PT Pupuk Kaltim

VONIS.ID – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dirilis oleh Badan Pemeriksa Keuangan kembali membuka persoalan mendasar dalam pengelolaan pupuk bersubsidi nasional.

Dalam audit atas perhitungan Harga Pokok Penjualan (HPP) tahun 2024, ditemukan koreksi nilai mencapai ratusan miliar rupiah pada entitas PT Pupuk Indonesia (Persero) dan anak usahanya, PT Pupuk Kalimantan Timur.

Temuan ini memantik perhatian publik karena menyangkut sektor strategis yang berkaitan langsung dengan kebutuhan petani serta distribusi subsidi negara.

Audit tersebut tertuang dalam dokumen resmi bernomor 40/T/LHP/DJPKN-VII/PBN/08/2025 tertanggal 20 Agustus 2025.

Dalam laporan itu, BPK menyoroti bahwa perhitungan awal HPP pupuk bersubsidi yang diajukan perusahaan masih bersifat unaudited atau belum diaudit, sehingga memerlukan penyesuaian signifikan setelah dilakukan pemeriksaan mendalam.

Untuk komoditas pupuk urea, nilai HPP yang diajukan awalnya sebesar Rp4,70 triliun harus dikoreksi menjadi Rp4,67 triliun.

Dengan volume penyaluran mencapai 801,57 ribu ton, nilai HPP per ton tercatat sebesar Rp5,83 juta.

Sementara itu, pada pupuk jenis NPK 15-10-12, koreksi juga dilakukan terhadap nilai yang sebelumnya diajukan sebesar Rp2,58 triliun.

Setelah audit, angka tersebut dipangkas Rp19,48 miliar menjadi Rp2,56 triliun, dengan HPP sebesar Rp10,34 juta per ton.

Koreksi serupa juga ditemukan pada pupuk NPK kakao. Nilai HPP yang semula diajukan sebesar Rp520,32 miliar dikoreksi menjadi Rp517,51 miliar atau turun Rp2,81 miliar.

Dengan total distribusi 42,73 ribu ton, HPP pupuk jenis ini tercatat sebesar Rp12,10 juta per ton.

Meski secara nominal terlihat sebagai penyesuaian administratif, besaran koreksi tersebut dinilai mencerminkan adanya persoalan dalam proses perhitungan maupun pengelolaan biaya yang dilakukan perusahaan.

Namun, sorotan utama dalam laporan BPK tidak hanya pada koreksi angka HPP, melainkan juga pada aspek tata kelola perusahaan.

Salah satu temuan yang dianggap krusial adalah terkait kebijakan pengadaan jasa konsultan Co-Developer Production Excellence yang dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung.

BPK menilai proses tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berpotensi menimbulkan kerugian perusahaan hingga Rp32,80 miliar.

Praktik ini menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BUMN.

Selain itu, audit juga menemukan persoalan dalam pengelolaan uang muka kegiatan operasional.

Pertanggungjawaban yang tidak tertib menyebabkan beban tambahan terhadap HPP pupuk bersubsidi tahun 2024 sebesar Rp45,25 miliar.

Dalam rekomendasinya, BPK meminta manajemen PT Pupuk Kalimantan Timur segera mengambil langkah konkret untuk memulihkan potensi kerugian tersebut.

Perusahaan juga diminta memperbaiki sistem pengadaan serta tata kelola keuangan agar kejadian serupa tidak terulang.

Temuan ini pun memicu reaksi dari kalangan masyarakat sipil. Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalimantan Selatan, Akhmad Husaini, menilai bahwa hasil audit BPK tidak boleh berhenti sebatas rekomendasi administratif.

Menurutnya, indikasi potensi kerugian puluhan miliar rupiah dalam sektor pupuk bersubsidi harus ditindaklanjuti secara hukum, mengingat sektor ini menyangkut kepentingan publik yang luas, khususnya para petani.

“Jika sudah ada temuan potensi kerugian dan proses pengadaan yang tidak sesuai aturan, aparat penegak hukum harus turun tangan. Jangan sampai kebocoran anggaran terjadi di sektor yang seharusnya membantu petani,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum, baik kejaksaan maupun lembaga antirasuah, guna memastikan ada tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam temuan tersebut.

Desakan tersebut muncul karena sektor pupuk bersubsidi selama ini dikenal sebagai salah satu sektor yang rentan terhadap penyimpangan. Selain melibatkan anggaran negara dalam jumlah besar, rantai distribusi yang panjang juga membuka celah terjadinya inefisiensi hingga potensi penyalahgunaan.

Husaini menambahkan, setiap kebocoran anggaran pada sektor pupuk pada akhirnya akan berdampak langsung terhadap petani sebagai penerima manfaat utama subsidi.

“Setiap rupiah yang bocor berarti mengurangi hak petani. Negara tidak boleh membiarkan hal ini terus terjadi,” tegasnya.

Temuan BPK ini kembali menegaskan bahwa pengelolaan subsidi pupuk di Indonesia masih menghadapi tantangan serius, terutama dalam hal transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas.

Di sisi lain, audit ini juga menjadi pengingat bagi pemerintah untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap BUMN yang mengelola dana publik.

Tanpa pembenahan menyeluruh, potensi kebocoran anggaran di sektor strategis seperti pupuk bersubsidi dikhawatirkan akan terus berulang.

Dengan mencuatnya temuan ini ke ruang publik, tekanan terhadap pemangku kepentingan untuk segera melakukan perbaikan pun semakin menguat.

Masyarakat kini menanti langkah konkret, tidak hanya dalam bentuk evaluasi internal, tetapi juga penegakan hukum jika ditemukan pelanggaran yang merugikan keuangan negara.

(tim redaksi)

Show More
Back to top button