Tokoh

Awal 2026, Pemprov Kaltim Perketat Disiplin ASN, Lima Hari Tak Masuk Kerja Bisa Ditindak Atasan

VONIS.ID — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menegaskan komitmennya memperkuat disiplin aparatur sipil negara (ASN) sebagai fondasi utama birokrasi yang profesional dan berintegritas. Memasuki awal tahun 2026, pengawasan terhadap kehadiran dan kinerja ASN kembali ditekankan, terutama peran pimpinan perangkat daerah dalam memastikan pegawai menjalankan tugas secara bertanggung jawab.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim, Sri Wahyuni, menegaskan bahwa disiplin bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan cerminan etika kerja aparatur negara dalam melayani publik. Ia mengingatkan bahwa setiap pelanggaran, sekecil apa pun, harus ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.

“Yang bekerja dengan baik dan disiplin tentu akan mendapatkan penghargaan. Sebaliknya, pelanggaran disiplin pasti ada sanksinya, sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan,” ujar Sri Wahyuni, Jumat (2/1/2026).

Penegasan tersebut disampaikan di tengah upaya Pemprov Kaltim memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berorientasi pada kinerja. Sri menjelaskan, mekanisme reward and punishment telah menjadi kebijakan konsisten yang diterapkan di lingkungan Pemprov Kaltim, bukan hanya sebagai formalitas, tetapi sebagai instrumen pengendalian kinerja aparatur.

Pada momentum awal tahun ini, Pemprov Kaltim memberikan apresiasi kepada sejumlah PNS terbaik di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim. Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk pengakuan atas dedikasi, kinerja, dan kedisiplinan pegawai dalam menjalankan tugasnya. Namun, di sisi lain, Pemprov Kaltim juga menegaskan bahwa penegakan sanksi bagi ASN yang melanggar aturan tetap berjalan tanpa kompromi.

Sri Wahyuni merinci, pelanggaran disiplin ringan, seperti tidak masuk kerja tanpa keterangan hingga lima hari, akan dikenai sanksi berupa teguran lisan atau teguran tertulis. Meski tergolong ringan, pelanggaran tersebut tidak boleh dianggap sepele karena dapat berdampak pada kinerja unit kerja secara keseluruhan.

“Kalau pegawai tidak masuk kerja sampai lima hari, itu sudah masuk pelanggaran disiplin ringan. Pimpinannya harus tahu dan wajib memberikan teguran,” tegasnya.

Untuk pelanggaran disiplin tingkat sedang, sanksi yang dijatuhkan lebih berat, antara lain penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, hingga penurunan pangkat. Sementara itu, pelanggaran berat akan ditindak secara tegas dengan sanksi mulai dari pembebasan dari jabatan hingga pemberhentian sebagai ASN, baik dengan hormat maupun tidak dengan hormat, sesuai hasil pemeriksaan.

Sri menambahkan, khusus untuk penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang dan berat, keputusan tidak diambil secara sepihak. Penetapan sanksi dilakukan melalui mekanisme kolektif oleh tim yang terdiri dari Sekdaprov, para asisten, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), serta Inspektorat Provinsi Kaltim.

“Semua ada mekanismenya. Untuk hukuman disiplin sedang dan berat, keputusannya ditetapkan oleh tim agar objektif dan sesuai aturan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sri Wahyuni menyoroti peran strategis pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dalam menjaga disiplin ASN. Menurutnya, pimpinan tidak boleh bersikap pasif atau abai terhadap kondisi bawahannya. Kehadiran dan kinerja pegawai harus menjadi perhatian utama pimpinan unit kerja.

“Kalau ada pegawai yang lima hari tidak melaksanakan tugas, pimpinannya harus tahu. Jangan sampai pimpinan justru tidak mengetahui kondisi pegawainya sendiri,” ujarnya dengan nada tegas.

Ia menilai, lemahnya pengawasan pimpinan dapat berdampak pada menurunnya disiplin kerja secara kolektif dan berpotensi mengganggu pelayanan publik. Oleh karena itu, pimpinan OPD diminta aktif memantau, mengevaluasi, dan melakukan pembinaan kepada ASN di lingkungannya masing-masing.

Meski menekankan penegakan disiplin, Sri Wahyuni juga mengingatkan pentingnya pendekatan humanis dalam menangani pelanggaran. Ia menilai, sebelum menjatuhkan sanksi, pimpinan perlu membangun komunikasi dengan pegawai untuk memahami latar belakang permasalahan yang dihadapi.

“Ada ruang untuk memanggil yang bersangkutan dan mencari tahu apa yang menjadi masalah. Pendekatan ini tetap harus dilakukan, karena kita juga melihat sisi kemanusiaan,” ungkapnya.

Menurut Sri, pendekatan dialogis tidak dimaksudkan untuk mengabaikan pelanggaran, melainkan sebagai bagian dari proses pembinaan agar ASN dapat memperbaiki kinerjanya ke depan. Namun, jika setelah pembinaan pelanggaran tetap berulang, maka sanksi harus ditegakkan sesuai aturan.

Dengan penegasan ini, Pemprov Kaltim berharap disiplin ASN semakin meningkat dan budaya kerja profesional dapat terus terjaga. Sri Wahyuni menegaskan bahwa ASN adalah wajah pemerintah di mata masyarakat, sehingga kedisiplinan dan integritas menjadi kunci utama dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas.

“Disiplin itu bukan untuk menakut-nakuti, tetapi untuk memastikan roda pemerintahan berjalan dengan baik dan masyarakat mendapatkan pelayanan yang maksimal,” pungkasnya.

(tim redaksi)

Show More
Back to top button