Jumat, 17 Mei 2024

Sidang Ferdy Sambo di PN Jaksel

Awal Mula Kasus Jam Mewah Richard Mille Senilai Rp 77 M, Diduga Jadi Kartu AS Ferdy Sambo Bongkar Borok Polri

Minggu, 19 Februari 2023 14:9

POTRET - Ferdy Sambo. Terdakwa pembunuh Brigadir J. / Foto: IST

VONIS.ID - Banyak pihak yang menuding Ferdy Sambo akan membongkar borok Polri setelah divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Salah satu kasus yang dinilai akan menjadi senjata Ferdy Sambo membongkar sisi jahat Polri, yakni kasus pemerasan jam mewah Richard Mille seharga Rp 77 Miliar.

"Berkas atau laporan masyarakat tentang hal-hal yang tidak sesuai prosedur atau tidak sesuai standar profesi, Provos kan punya data. Provos ini punya atasan, Kadiv Propam. Peran Kadiv Propam sebagai big data berbagai pelanggaran di lingkungan kepolisian itu terdata dengan baik. Ini kapan saja bisa dilempar, itu bisa saja terjadi," kata Dosen Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Alfons Loemau dalam keterangannya, Sabtu (18/2/2023), dilansir dari Berita Satu.

Menurut Alfons, adanya indikasi kuat keterkaitan kasus penipuan dan pemerasan dalam perkara Richard Mille dengan upaya Sambo membuka kartu truf kepolisian.

Selain itu, ia juga menyinggung pihak yang memimpin rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J adalah pihak yang saat ini diduga tersangkut perkara Richard Mille.

"Rekonstruksi kasus Ferdy Sambo kan dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Andi Rian Djajadi). Direktur Tindak Pidana Umum pada saat itu dan Wakabareskrim, (adalah) orang-orang yang menentukan skenario selanjutnya, setelah rekonstruksi dan pra-rekonstruksi," ucapnya.

"Orang-orang ini terindikasi, diduga terkait dengan kasus Richard Mille," tambah Alfons.

Lebih lanjut Alfons menduga bahwa kasus itu akan terus dimainkan oleh Sambo.

Apalagi setelah dirinya divonis mati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Kita lihat dari upaya banding (Ferdy Sambo) ini bagaimana kira-kira nanti memberikan hasil yang sesuai harapan. Menurut saya, pada era diajukan banding ini , dia diam-diam sambil mulai susun langkah-langkah serangan balik. Serangan balik ini akan dimulai apabila banding ini tidak memenuhi harapan," imbuhnya.

Sebelumnya, Heroe Waskito, kuasa hukum Tony Sutrisno mengadukan kasus dugaan penipuan jam tangan mewah Richard Mille, mobil McLaren, dan mobil Ferrari ke Komisi III DPR.

Hal ini karena Heroe menyebut ada oknum kepolisian yang harus disoroti serius oleh Komisi III DPR sebagai mitra kerja Polri.

"Kasus ini sudah membesar dan memperburuk citra institusi kepolisian dan perusahaan terkait (Richard Mille). Hari ini kami datang ke DPR atas undangan rekan-rekan di komisi III yang prihatin atas skandal ini. Bagaimana pun Tony adalah warga negara yang harusnya dilindungi dari perlakuan diskriminatif oknum aparat," kata Heroe melalui keterangannya pada Rabu, (11/1/2023).

Menurut dia, ada tiga kasus penipuan yang diadukan kliennya kepada Komisi III yang membidangi hukum DPR, yaitu penggelapan dan penipuan jam tangan Richard Mille, penipuan mobil McLaren, dan penipuan mobil Ferrari.

Ditaksir, kerugiannya mencapai ratusan miliar rupiah.

"Sebelumnya, kami sudah melaporkan kasus penipuan dan penggelapan jam tangan Richard Mille yang diduga dilakukan perusahaan Richard Mille Jakarta. Tapi, laporan ini malah dihentikan tanpa ada alasan yang jelas. Begitu pula kasus penipuan mobil McLaren dan Ferrari hingga kini belum ada titik terang sama sekali," ungkap dia.

Selain itu, Heroe juga memberikan sebuah dokumen dari Divisi Propam Polri yang berisi pengembalian uang pemerasan kepada kliennya.

Kemudian Heroe membeberkan para oknum yang melakukan pemerasan terhadap kliennya itu.

Pertama, Kombes Rizal Irawan yang sudah mengembalikan sebesar US$ 181.600.

Kedua, AKBP Ariawibawa yang telah mengembalikan uang sebesar Rp 25 juta.

Ketiga, Ipda Adhi Romadhon yang telah mengembalikan uang sebesar US$ 44.400.

Keempat, Kompol Teguh yang sudah mengembalikan uang sebesar Rp 200 juta.

"Klien saya diperas sebanyak Rp 3,7 miliar oleh para pelaku. Para pelaku sendiri sudah menerima sidang kode etik Polri dan masing-masing dihukum demosi. Pengembalian pertama sudah diberikan pada bulan April, tepatnya di tanggal 6, jadi dengan adanya surat dari Divisi Propam dan pengembalian oleh para pelaku, ini sudah menjadi bukti bahwa pemberitaan di media massa belakangan ini soal kasus pemerasan, bukan isapan jempol," kata Heroe.

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal