Hukum

Bahar bin Smith Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan, Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Pekan Depan

VONIS.ID — Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan.

Penyidik mengambil keputusan tersebut setelah menggelar perkara dan menemukan unsur pidana yang cukup berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur membenarkan penetapan status tersangka tersebut.

Ia mengatakan penyidik telah mengirimkan surat panggilan kepada Bahar bin Smith untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada pekan depan.

“Kami mengirimkan panggilan kepada tersangka untuk hadir beri keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” kata Awaludin, Minggu (1/2/2026).

Penetapan Tersangka Berdasarkan SP2HP

Penetapan Bahar sebagai tersangka tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Dokumen tersebut merujuk pada laporan polisi dengan nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota yang tertanggal 22 September 2025.

Penyidik menetapkan status tersangka setelah melakukan gelar perkara dan menganalisis alat bukti yang penyidik kumpulkan.

Polisi menilai unsur pidana dalam laporan tersebut telah terpenuhi sehingga kasus naik ke tahap penetapan tersangka.

“Kita sudah tetapkan tersangka setelah gelar perkara,” ujar Awaludin.

Dijerat Sejumlah Pasal KUHP

Dalam kasus ini, penyidik menjerat Bahar bin Smith dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi menerapkan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Selain itu, penyidik juga mengenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP terkait turut serta melakukan tindak pidana.

Penyidik menyebut penerapan pasal tersebut bersifat alternatif dan kumulatif, bergantung pada hasil pemeriksaan lanjutan serta perkembangan alat bukti di tahap penyidikan berikutnya.

Polisi Fokus Lengkapi Berkas Perkara

Polres Metro Tangerang Kota memastikan akan menjalankan proses hukum secara profesional dan transparan.

Penyidik fokus melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, serta mendalami peran pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Polisi berharap Bahar bin Smith memenuhi panggilan pemeriksaan sesuai jadwal.

Kehadiran tersangka penting untuk mempercepat proses penyidikan dan memberikan kejelasan hukum atas kasus yang tengah berproses.

Hingga berita ini turun, pihak Bahar bin Smith belum memberikan keterangan resmi terkait penetapannya sebagai tersangka. (*)

Show More
Back to top button