VONIS.ID - DPRD Kaltim membahas rancangan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim 2022-2042.
Pada Kamis (8/9/2022), DPRD Kaltim menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah instansi temasuk Dinas PUPR Kaltim.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun mengatakan dalam RPD tersebut pihaknya membahas hal-hal yang bersifat substantif dan sinkronisasi sejumlah aturan yang berkaitan.
"Baru hal-hal substansi, belum masuk ke pokok RTRW. Mekanismenya juga dibahas tadi dalam rapat," ungkap Samsun, Kamis (8/9/2022).
"Kita sepakati dulu untuk hal-hal yang bersifat prinsip dan substansi untuk masuk ke Perda RTRW," lanjutnya.
Lebih lanjut ia mengatakan soal luasan IKN akan dikeluarkan dari draf dokumen RTRW Kaltim, Samsun menegaskan akan masuk ke dalam dokumen RTRW.
"Jadi seperti kawasan-kawasan yang akan menjadi peruntukan tertentu. Ini juga penggabungan RZWP3, disepakati dulu untuk hadir di RTRW," terangnya.
Samsun menyebut dalam waktu 10 hari ke depan pihaknya akan menyelesaikan pembahasan terkait subtansi ini sampai disepakati bersama Pemprov Kaltim.
Setelah disepakati, dokumen RTRW lalu melakukan konsultasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Sementara ini pansus belum terbentuk, kami rampungkan dulu pembahasan (substansi) ini," tegasnya. (Advertorial)