VONIS.ID, SAMARINDA – Masih maraknya pembangunan rumah tanpa izin resmi di kawasan rawan bencana menjadi perhatian serius DPRD Samarinda.
Anggota Komisi I DPRD, Markaca, mengingatkan bahwa keselamatan warga tidak boleh dikorbankan demi keinginan membangun tanpa memperhatikan regulasi dan risiko lingkungan.
Menurutnya, banyak rumah yang kini berdiri di lereng dan kawasan perbukitan, khususnya di wilayah Samarinda Utara, dibangun tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sah.
Padahal, regulasi ini merupakan instrumen utama dalam memastikan kelayakan dan keamanan sebuah bangunan.
“Instansi pemerintah saja butuh kajian lingkungan sebelum memberi izin, apalagi masyarakat umum. Aturannya jelas, ada kajian yang harus dipenuhi,” ujar Markaca.
Fenomena membangun rumah terlebih dahulu sebelum mengurus perizinan dianggap sebagai bentuk kelalaian yang bisa berdampak fatal.
Ia menekankan pentingnya proses peninjauan lokasi sebelum pembangunan dimulai, guna menghindari potensi bencana seperti longsor dan banjir.
“Kalau ini terus dibiarkan, kesalahan dalam penataan ruang bisa mengancam keselamatan warga,” tegasnya.
Politikus Partai Gerindra itu menegaskan bahwa kawasan dengan risiko bencana tinggi harus melalui proses perizinan yang ketat, termasuk kajian berwawasan lingkungan oleh dinas terkait.
Ia juga mendorong Pemerintah Kota Samarinda untuk memperketat pengawasan serta aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar pentingnya izin PBG benar-benar dipahami.
“Ini bukan sekadar aturan administratif. Ini soal keselamatan nyawa. Izin itu penting agar masyarakat juga aman,” pungkas Markaca. (adv)
