VONIS.ID - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan perkembangan kasus yang menyangkut pimpinan pondok pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
Walaupun kepolisian yakin ada tindak pidana dari sejumlah kontroversi yang terjadi di Ponpes Al Zaytun, namun hingga saat ini belum ada yang ditetatapkan sebagai tersangka.
Listyo mengungkapkan, penetapan tersangka merupakan hal teknis.
Polisi telah menaikkan kasus laporan dugaan penodaan agama oleh pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Polisi menyebut ada dugaan tindak pidana dilakukan oleh Panji Gumilang.
Pihaknya telah memeriksa empat orang saksi, lima orang saksi ahli, dan terlapor Panji Gumilang.
Sehingga, kasus tersebut layak untuk dinaikkan menjadi penyidikan.
"Masalah penetapan tentunya itu sangat teknis, jadi nanti semuanya akan kita sampaikan pada saatnya. Tapi yang jelas semuanya progres jalan, " ucap Kapolri, dikutip dari detik.com.
(redaksi)