Rabu, 8 Mei 2024

Berita Kriminal Hari Ini

Belum Sempat Nikmati Hasil, Penambang Batu Bara Ilegal Diringkus Polresta Samarinda

Selasa, 23 Mei 2023 19:36

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat merilis kasus ungkapan tambang ilegal yang dilakukan pelaku bernama Zainuddin di kawasan Muang Dalam. (IST)

VONIS.ID, SAMARINDA - Polresta Samarinda mengungkap kasus tambang ilegal, dengan pemodalnya berhasil diamankan.

Zainuddin (35) sebagai pemodal terbukti melakukan aktivitas penambangan di kawasan Muang Dalam, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara.

“Selain pelaku (Zainuddin), kita juga mintai keterangan beberapa saksi yang saat itu berada di lokasi kejadian,” jelas Kapolresta Samarinda, Kombes Ary Fadli, Selasa (23/5/2023).

Lanjutnya, kasus tambang ilegal yang kesekian kalinya di kawasan Muang Dalam itu terungkap berkat adanya laporan dari masyarakat sekitar.

“Dari informasi masyarakat itu kita turunkan tim untuk penyelidikan dan setelah beberapa hari (penyelidikan), kita berhasil mengamankan pelaku dan beberapa saksi,” tambahnya.

“Kita temukan singkapan atau bukaan lahan yang sudah diambil batu baranya sekitar 100 metrik ton,” imbuhnya.

Kepada petugas, Zainuddin mengaku aktivitas pengerukan emas hitam itu baru saja dia lakukan dan belum sempat menikmati hasilnya.

“Kegiatannya baru dua hari. Informasi awal di tanggal 13 Mei, dan kita amankan pelaku di tanggal 15 Mei. Aktivitas itu dilakukan di area milik orang lain,” terangnya.

Dari pendalaman lebih lanjut, Zainuddin mengaku kalau penambangan batu bara ilegal itu dilakukan dengan kesepakatan bagi fee pada pemilik lahan, yakni fee diberikan untuk pengerukan batu bara sebanyak 1000 metrik ton.

Selain singkapan batu bara seberat 100 metrik ton yang baru digali, polisi juga turut mengamankan satu unit ekskavator dari lahan yang ditambang Zainuddin.

“Alat yang digunakan (ekskavator) disewa Rp 100 juta,” ucap Ary.

Meski telah mengamankan pelaku, namun penyelidikan kasus tersebut masih terus dilakukan.

Kepolisian akan melakukan koordinasi dengan Inspektur tambang dan saksi ahli, dalam melengkapi berkas perkara.

"Saat ini masih dalam proses di reskrim, " pungkas Ary.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020, yang merupakan perubahan dari UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal