Sabtu, 23 November 2024

Berawal dari Perkenalan Online, Pekerja Warung Makan di Nunukan Nekat Setubuhi Kekasih di Bawah Umur

Sabtu, 23 Maret 2024 21:50

SA saat diamankan polisi karena terbukti dua kali menyetubuhi kekasih yang masih di bawah umur. (IST)

VONIS.ID, NUNUKAN – Bermula dari perkenalan di aplikasi chating online, seorang pemuda bernama SA (24) di Nunukan, Kalimantan Utara harus berurusan dengan polisi.

Sebabnya karena pemuda yang bekerja di warung makan itu nekat menyetubuhi sang kekasih yang masih di bawah umur sebanyak dua kali.

Dijelaskan Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Nunukan Kompol Karyadi, kalau korban nafsu SA adalah remaja berusia 13 tahun.

Bahkan aksi cabul pertama SA dilakukan di semak-semak hingga berujung di kamar indekos.

"Pertama kali korban dan pelaku ini berkenalan di aplikasi kencan. Korban ini masih SMP. Dan pelaku SA mengaku ia telah menyetubuhi korban sebanyak dua kali,” ucap Karyadi, Sabtu (23/3/2024).

Lanjut dijelaskannya, kasus persetubuhan anak di bawah umur ini berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Nunukan setelah adanya laporan dari orang tua korban yang melaporkan anaknya tak kunjung pulang ke rumah sejak Kamis (14/3/2024) kemarin.

Saat sang anak tak kunjung pulang, orang tua mendapat kabar kalo gadis remajanya itu sempat terlihat berada di sekitar Jalan Pasar Baru, Rt.005, Kelurahan Nunukan Timur.

“Saat itu orang tuanya ini sudah curiga kalau anaknya ini telah disetubuhi oleh pacarnya, jadi saat ketemu dengan korban langsung di bawa ke Puskesmas Nunukan untuk dilakukan visum dan didapati ada luka lecet pada kemaluan korban,” bebernya.

Berkat fakta dan temuan itu, polisi langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan SA di tempat kerjanya di warung makan di Jalan Pasar Baru.

Karyadi menuturkan, kasus ini bermula pada awal Februari lalu, pelaku dan korban pertama kali berkenalan melalui aplikasi kencan “VEEKA”, hubungan keduanya kian intens hingga pada pertengahan bulan Februari pelaku dan korban berpacaran.

Setelah menjalani hubungan asmara, pada Kamis (14/3/2024) sekira pukul 16.00 Wita, pelaku mengajak dan membujuk korban untuk dijemput hingga kesempatan pelaku dapat membawa korban jalan.

“Jadi saat itu, si pelaku ini mengambil kesempatan menyetubuhi korban di semak-semak yang tidak jauh dari rumah korban,” katanya.

Tak puas sampai disitu, pelaku kemudian mengajak korban menyewa kos di daerah Pasar Baru dan pelaku SA kembali menyetubuhi korban sebanyak satu kali.

“Pengakuannya atas dasar suka sama suka, kemudian pelaku ini mengaku memiliki hasrat menyetubuhi korban karena terinspirasi atas kebiasaannya yang sering nonton video porno,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SA telah diamankan di Mako Polsek Nunukan dan disangkakan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (tim redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal