VONI.ID, BALIKPAPAN – Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), diguncang oleh peristiwa tragis yang menyebabkan tewasnya seorang pria bernama Saharing (42).
Insiden mengerikan ini terjadi pada Senin (28/8/2023) dini hari di Jalan Wulamarman, Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur.
Pelaku atas nama Syamsuddin (46) ditangkap karena terlibat dalam pembunuhan ini.
Menurut Kanit Reserse Kriminal Polsek Balikpapan Timur, Ipda Hendik Winarto, peristiwa mengerikan ini bermula dari pertikaian di sebuah acara hajatan yang dihadiri oleh kedua pria ini.
Mereka berdua tidak saling kenal secara pribadi, tetapi ada hubungan keluarga di antara mereka.
Pertikaian tersebut disebabkan oleh kejadian tak terduga, yaitu ketika Saharing, yang dalam keadaan mabuk akibat konsumsi minuman keras (miras), tiba-tiba meneriaki Syamsuddin.
Hal yang paling memicu emosi pelaku adalah saat Saharing mengungkapkan keinginannya untuk tidur di kamar istrinya.
Ipda Hendik menjelaskan, "Pada saat acara hajatan, korban dan pelaku terlibat dalam pertengkaran mulut. Korban mengatakan, 'Kalau begitu, saya mau tidur di kamar istrimu.
' Ini bukan tentang perselingkuhan, tetapi perkataan itu memicu konflik yang memanas."
Meskipun usaha dilakukan untuk meredakan pertikaian, suasana kembali memanas ketika keduanya bertemu di jalan. Saat Saharing ingin pulang, ia melihat Syamsuddin baru saja membeli rokok dan kembali meneriakinya. Konfrontasi fisik tak terhindarkan, dan situasi semakin memanas.
Korban berteriak 'woi' kepada pelaku, dan dalam konfrontasi itu, tangan mereka saling bertemu. Pelaku, marah dan terprovokasi, merespons dengan menggunakan sebuah sajam. Serangan itu membuat Saharing terjatuh ke dalam parit, dan korban menghembuskan napas terakhirnya.
Setelah sadar akan akibat tindakannya, Syamsuddin langsung melaporkan perbuatannya kepada kepala RT dan kemudian kepada polisi. Dia ditangkap di rumahnya dengan sebuah badik, senjata yang dia bawa hampir di semua kesempatan, termasuk saat acara hajatan.
Pelaku sekarang berada dalam tahanan di Mapolsek Balikpapan Timur dan dihadapkan pada Pasal 338 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan. Saat ini, penyebab pasti kematian korban masih dalam proses pemeriksaan autopsi dan laboratorium. (tim redaksi)