Jumat, 17 Mei 2024

Berita Kriminal Hari Ini

Berkas Perkara Dua Santri Siap Dilimpahkan ke Pengadilan, Bapas Samarinda Terus Lakukan Pendampingan

Kamis, 3 Maret 2022 17:46

AA dan HR saat melakoni adegan penganiayaan guru pesantren hingga tewas di ruang Aula Wira Pratama, Polresta Samarinda, Rabu (2/3/2022). (VONIS.ID)

VONIS.ID, SAMARINDA - Setelah digelarnya serangkaian rekonstruksi, berkas perkara kasus pembunuhan guru pesantren di Pondok Pesantren Al Madina Darul As'sadah, Samarinda, segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda untuk disegera dipersidangkan.

"Mengingat ini menggunakan sistem peradilan anak, kita hanya diberikan waktu 7 hari dan perpanjangan 8 hari. Ini sudah memasuki perpanjangan, dan mungkin Jumat (besok) sudah bisa tahap 1," tutur Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Iptu Teguh Wibowo, Kamis (3/3/2022).

Lanjut Teguh, dalam kasus yang menewaskan Eko Hadi Prasetya (43) sebagai guru di Pondok Pesantren Al Madina Darul As'sadah, Samarinda, Kalimantan Timur, itu pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) terus melakukan pendampingannya.

"Rekomendasi dari Bapas itu, karena ini menyangkut masalah anak-anak maka diupayakan untuk memberikan keputusan hukuman yang terbaik, yaitu dengan pembinaan kembali kepada pihak Bapas," tambahnya.


Sementara itu, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Samarinda Yunita Syarifah Rahmawati yang turut dikonfirmasi membenarkan pihaknya terus melakukan pendampingan terhadap kasus pembunuhan guru pesantren.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal