VONIS.ID - Update hilangnya nyawa guru pesantren di Samarinda.
Dua remaja santri Pondok Pesantren Darus As'sadah, Samarinda, Kalimantan Timur akhir resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Eko Hadi Prasetya (43) yang merupakan guru dari keduanya.
Kedua remaja berinisial AA (15) dan HR (15) itu pun hanya bisa tertunduk lemas menerima buah perbuatannya yang tega menghabisi nyawa sang guru, tepat pada Rabu (23/2/2022) kemarin menggunakan kayu balok.
Untuk diketahui, kedua remaja badung itu pun dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto 170 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
"Tapi dalam prosesnya nanti, kami akan menggunakan sistem acara peradilan anak, karena dalam proses penyidikan dan peradilan kita akan berkoordinasi dengan pihak Balai Permasyarakat (Bapas)," tegas Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat menggelar pers rilis sore tadi.
Di hadapan awak media, Kapolresta Samarinda itu juga mengungkap kronologis lengkap kejadian.