Sabtu, 23 November 2024

Update Terkini

Berlagak seperti ODGJ, Mantan Camat tak Berkutik setelah Dibawa ke RSJ), Terbukti Korupsi Rp 450 Juta

Jumat, 17 Desember 2021 5:50

EH, mantan Camat Kampar Kiri Hilir (baju biru terang) saat digiring petugas Kejari Bangkinang, sempat berdalih ODGJ untuk menghindari kasus korupsi yang menjeratnya, Rabu (15/12/2021). (YouTube/Official iNews)

VONIS.ID - Mantan Camat Kampar Kiri Hilir di Kabupaten Kampar, Riau, sempat berlagak seperti Orang Dengan Ganguan Jiwa (ODGJ) tak berkutk setelah dibawa ke RSJ lantaran terbukti korupsi dana bantuan senilai Rp 450 juta.

Pria berinisial EH yang juga Mantan Camat Kampar Kiri Hilir tak bisa berkelit lagi soal kasus korupsi yang menjeratnya.

Setiap menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Bangkinang, mantan Camat Kampar Hilir ini selalu mangkir dengan dalih mengalami gangguan kejiwaan alias ODGJ.

Tetapi ia tak mampu berkutik setelah hasil observasi dari RSJ keluar yang menyatakan EH dalam kondisi sehat.

Lantas EH segera dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkinang terkait dugaan korupsi, Rabu (15/12/2021).

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bangkinang, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan EH merupakan tersangka dugaan korupsi dana bantuan keuangan (Bankeu) dari Provinsi Riau tahun 2015, senilai Rp 450 juta.

"Tersangka tiga kali mangkir dari panggilan dengan alasan gangguan kejiwaan," ujar Amri.

Karena sudah tiga kali tak penuhi panggilan, penyidik pun menaruh kecurigaan terhadap Camat Kampar Kiri Hilir.

Penyidik kemudian menjemput EH ke rumahnya dan dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan untuk dilakukan pemeriksaan kejiwaan tersangka.

"Setelah dilakukan pemeriksaan kejiwaan, pihak RSJ Tampan menyatakan tersangka dalam kondisi sehat," ucap Amri.

Karena sudah diketahui berlagak ODGJ, mantan camat itu langsung digelandang ke Kejari Bangkinang untuk dilakukan pemeriksaan terkait dugaan korupsi.

Setelah diperiksa lebih kurang tiga jam, mantan Camat ini langsung ditahan.

"Untuk sementara tersangka dititipkan di tahanan Polres Kampar 20 hari ke depan," kata Amri.

Amri menjelaskan, kasus dugaan korupsi terjadi saat tersangka EH menjabat sebagai Camat Kampar Kiri Hilir dan ditunjuk sebagai Penanggung Jawab (PJ) Desa Mentulik pada Oktober 2015 sampai Januari 2016.

Saat itu, Desa Mentulik mendapat bantuan dana dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) sebesar Rp 450 juta.

"Dana yang seharusnya digunakan untuk desa diduga dikuasai oleh tersangka," kata Amri.

Tersangka menarik uang dari rekening milik desa berulang kali. Uang itu digunakan EH untuk kepentingan pribadinya.

(*)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal