Sabtu, 23 November 2024

Berita Nasional Trending

Berpelukan dengan Polisi, Habib Bahar Bin Smith Benar Menyebarkan Kebencian, Polda Jabar Beri Penjelasan

Kamis, 30 Desember 2021 15:4

Potongan gambar video Habib Bahar Bin Smith bersalaman dan berpelukan dengan polisi yang mendatangi kediamannya beberapa waktu lalu, beredar di media sosial. (Instagram @queensha_qwen)

VONIS.ID - Pendakwah Habib Bahar Bin Smith sempat didatangi polisi di kediamannya dan berpelukan, iapun membenarkan telah menyebarkan kebencian, Polda Jabar beri penjelasan.

Nama Habib Bahar Bin Smith kembali disorot lantaran diduga menyebarkan ujaran kebencian terhadap KSAD Jenderal Dudung Abdurachman baru-baru ini.

Bahkan sudah ada pihak yang melaporkan dugaan ujaran kebencian oleh Habib Bahar Bin Smith ke polisi.

Tak berlangsung lama, Habib Bahar Bin Smith didatangi sejumlah orang yang diketahui berasal dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat.

Momen itu terekan dalam video yang beredar di media sosial dan memperlihatkan seolah polisi sowan ke kediaman Habib Bahar Bin Smith.

Pasalnya Habib Bahar Bin Smith terlihat santai sembari menyeruput kopi.

Kemudian setelah selesai berbincang, polisi dan Habib Bahar Bin Smith bersalaman hingga berpelukan.

Tekait video yang beredar tersebut, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago menegaskan memastikan itu bukanlah sowan.

Menurutnya, kunjungan polisi tersebut bertujuan untuk memberikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus ujaran kebencian yang melibatkan Habib Bahar Bin Smith.

"Hari ini kami klarifikasi bahwa penyidik kami ke sana bukan sowan, tapi menyerahkan SPDP terkait penanganan yang kita sedang kerjakan sekarang, jadi bukan sowan," kata Erdi di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis (29/12/2021).

Penyerahan SPDP itu pun beredar dalam rekaman video.

rekaman tersebut memperlihatkan polisi reserse kriminal yang memberikan secara langsung SPDP kepada Habib Bahar Bin Smith.

Sejumlah orang yang mendatangi Habib Bahar Bin Smith itu tampak mengenakan seragam anggota reserse kriminal.

Sedangkan Habib Bahar Bin Smith santai berbincang kepada yang hadir di rumahnya tersebut.

Mereka membahas sebuah video yang diduga menyeret Habib Bahar Bin Smith dalam kasus ujaran kebencian.

"Kalau ditarik awal sampai akhir video itu, tolong dilihat full.

Di mana ada ana menyebarkan rasa kebencian, di mana ada ana masalah ras atau masalah suku, masalah SARA," kata Habib Bahar Bin Smith kepada polisi dalam video beredar.


Potongan gambar video Habib Bahar Bin Smith didatangi polisi beberapa waktu lalu, beredar di media sosial. (Instagram @queensha_qwen)


Lantas Habib Bahar Bin Smith menegaskan memang dirinya menyebarkan kebencian dalam video dimaksud.

Tetapi objek yang dituju bukanlah kebencian terhadap KSAD Jenderal Dudung Abdurachman, meskipun sempat disinggungnya dalam ceramah beberapa waktu lalu.

Habib Bahar Bin Smith berdalih, sasaran kebencian yang dilontarkannya adalah terhadap kezaliman dan ketidakadilan.

"Habib Bahar menyebarkan kebencian, benar. Terhadap kezaliman," tambah pria berambut pirang itu.

Sementara itu, terkait narasi di media sosial yang menyebutkan polisi sowan ke Habib Bahar Bin Smith, Erdi menyebut pihaknya belum bakal mengusut hal tersebut.

Tim penyidik masih fokus terhadap perkara yang melibatkan Bahar itu.

"Untuk ke depannya kita lihat perkembangan, intinya dari penyidik masih fokus dalam perkara yang ditangani," terang dia.

Menurut Eri, penyerahan SPDP itu merupakan buntut adanya laporan kepolisian yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya.

Adapun, lanjut Erdi, penanganannya dilanjutkan oleh Polda Jawa Barat karena diduga kasus itu terjadi di wilayah Jawa Barat.

Diduga, Habib Bahar Bin Smith melanggar tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

(*)


Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal