Nusantara

Bidan Tak Perlu Takut Hukum, Andi Harun: Ikuti Standar dan Dokumentasikan Setiap Tindakan

VONIS.ID – Wali Kota Samarinda Andi Harun meminta para bidan tidak takut menjalankan tindakan profesi selama bekerja sesuai standar dan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, hukum hadir untuk melindungi tenaga kesehatan yang menjalankan tugas secara benar, hati-hati, dan bertanggung jawab.

Andi Harun menyampaikan hal itu saat menjadi narasumber Seminar “One Million More Midwives” yang digelar Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Cabang  Samarinda dalam rangka HUT IBI ke-75 di Ballroom Hotel Five Premiere, Jalan Bhayangkara, Samarinda, Minggu (9/8/2026).

Di hadapan ratusan bidan, Andi Harun membawakan materi bertajuk “Perlindungan Hukum Bidan di Era Digital”.

Dengan latar belakang sebagai kepala daerah sekaligus praktisi hukum, ia menjelaskan bahwa perlindungan hukum tidak berarti memberikan kekebalan hukum kepada tenaga kesehatan.

“Perlindungan hukum itu tidak sama dengan kekebalan hukum. Tapi intinya, teman-teman bidan jangan takut melaksanakan tindakan profesi,” tegas Andi Harun.

S+C+D+R+P Jadi Pedoman

Andi Harun menjelaskan bahwa bidan dapat memperkuat perlindungan profesi dengan mematuhi standar profesi, standar pelayanan, SOP, kode etik, keselamatan pasien, dan ketentuan dokumentasi.

Ia memperkenalkan formula S+C+D+R+P yang terdiri atas Standard, Consent, Documentation, Referral, dan Privacy.

Lima unsur tersebut menjadi pengingat bagi bidan untuk bekerja sesuai standar, memperoleh persetujuan pasien, mendokumentasikan setiap tindakan, melakukan rujukan secara tepat, serta menjaga kerahasiaan data pasien.

Menurutnya, dokumentasi dan informed consent memiliki posisi penting ketika pelayanan kesehatan kemudian menghadapi persoalan hukum.

Rekam medis dapat menjadi jejak profesional yang menggambarkan tindakan, proses pelayanan, serta keputusan yang diambil tenaga kesehatan.

Andi Harun juga mengingatkan bidan memahami potensi risiko hukum dalam ranah pidana, perdata, dan administrasi.

Ia menekankan pentingnya memahami batas kewenangan, termasuk ketika bidan menghadapi kondisi darurat yang membutuhkan tindakan penyelamatan pasien secara cepat.

Waspadai Penggunaan Media Sosial

Perkembangan teknologi digital juga menjadi perhatian dalam seminar tersebut.

Andi Harun meminta tenaga kesehatan lebih berhati-hati ketika menggunakan media sosial.

Ia mengingatkan agar bidan tidak sembarangan membagikan data kesehatan, rekam medis, foto, maupun informasi pasien.

Menurutnya, tenaga kesehatan tetap harus menjaga kerahasiaan profesi dan mematuhi ketentuan perlindungan data.

Usai seminar, Andi Harun juga mendorong tenaga kesehatan meningkatkan literasi media.

Bidan, dokter, dan fasilitas pelayanan kesehatan perlu memahami prinsip jurnalistik, keberimbangan pemberitaan, serta instrumen hukum seperti Hak Jawab ketika menghadapi pemberitaan yang merugikan.

“Kalau semua standar dipenuhi, maka bidan, institusi, Puskesmas, Klinik, ataupun Rumah Sakit patut dan bisa melakukan somasi, permintaan Hak Jawab, atau bahkan tuntutan di ranah hukum jika dirugikan,” ujarnya.

Pemkot Samarinda Perkuat Tata Kelola Kesehatan Digital

Peserta mengikuti sesi diskusi dengan antusias.

Sejumlah bidan bahkan berharap Andi Harun kembali menjadi narasumber dalam kegiatan IBI maupun forum lainnya karena materi hukum yang disampaikan dinilai relevan dengan tantangan profesi.

Pada akhir kegiatan, pengurus IBI Cabang Samarinda menyerahkan sertifikat penghargaan dan cenderamata kepada Andi Harun sebagai bentuk apresiasi.

Turut hadir Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sekaligus Kepala DP2PA Samarinda Ibnu Araby serta Ketua Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) Syaparuddin.

Melalui kegiatan tersebut, Pemerintah Kota Samarinda menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola kesehatan digital yang aman atau City Digital Health Governance.

Pemerintah daerah mendorong peningkatan kualitas pelayanan kesehatan berjalan seiring dengan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan.

“Bidan yang bekerja sesuai kompetensi, standar, etik, dokumentasi, dan kehati-hatian tidak seharusnya bekerja dalam ketakutan terhadap hukum. Hukum justru hadir sebagai pelindung profesional yang bertindak benar. Teknologi digital boleh mengubah cara bidan bekerja, namun keselamatan pasien dan martabat profesi wajib tetap terjaga,” pungkas Andi Harun. (*)

Show More
Back to top button