Hukum

Bongkar TPPU Tambang Ilegal Rp25,8 Triliun, Bareskrim Sita Emas Puluhan Kilogram

VONIS.ID – Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita empat boks kontainer besar berisi barang bukti, termasuk emas batangan puluhan kilogram, dalam penggeledahan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp25,8 triliun.

Penyidik melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Jalan Tampomas Nomor 3, Surabaya, Kamis (19/2).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak memimpin langsung kegiatan tersebut.

Ia menyatakan penyidik menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan praktik pencucian uang dari hasil tambang emas ilegal.

“Kami menyita dokumen, bukti elektronik, uang tunai, serta emas batangan yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut,” ujar Ade Safri di lokasi penggeledahan.

Penggeledahan berlangsung sejak pukul 11.00 WIB hingga lebih dari pukul 20.00 WIB.

Setelah mengumpulkan barang bukti, penyidik membawa empat kontainer berukuran besar yang diduga berisi barang berbobot berat.

Sebelum meninggalkan lokasi, petugas Propam memeriksa setiap penyidik sebagai bagian dari prosedur pengawasan internal.

Sita Emas Capai Puluhan Kilogram

Ade Safri menegaskan bahwa emas batangan yang pihaknya sita mencapai puluhan kilogram.

Namun, penyidik masih mendata secara rinci berat keseluruhan emas tersebut.

“Emas termasuk di dalamnya, jumlahnya kiloan lebih. Nanti kami sampaikan pembaruan lebih lanjut,” katanya.

Selain di Surabaya, penyidik juga menggeledah dua lokasi lain di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Di wilayah tersebut, penyidik mendatangi sebuah toko emas dan satu rumah tinggal.

Salah satu lokasi yang di geledah ialah Toko Emas Semar.

Ade Safri menjelaskan bahwa tim bergerak secara simultan untuk mengamankan barang bukti di tiga lokasi berbeda dalam satu hari.

Ia menyebut langkah ini sebagai bagian dari strategi penyidikan terpadu guna menelusuri aliran dana dan distribusi emas hasil tambang ilegal.

Pengembangan Kasus Tambang Ilegal

Bareskrim mengembangkan penyidikan TPPU ini dari perkara tambang emas ilegal di Pontianak, Kalimantan Barat, yang berlangsung pada periode 2019 hingga 2022.

Perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Pontianak dengan terpidana utama berinisial FL serta puluhan terdakwa lainnya.

Penyidik menemukan indikasi bahwa praktik tambang ilegal tersebut menghasilkan transaksi jual beli emas dalam jumlah sangat besar.

Berdasarkan fakta penyidikan sementara, akumulasi transaksi yang di duga berasal dari pertambangan tanpa izin selama kurun waktu 2019 hingga 2025 mencapai Rp25,8 triliun.

Temuan tersebut diperkuat oleh Laporan Hasil Analisis dari PPATK mengenai transaksi mencurigakan dalam tata niaga emas di dalam negeri.

PPATK mendeteksi dugaan aliran dana ke sejumlah pihak serta keterlibatan perusahaan pemurnian dan eksportir emas.

Penyidik menduga para pelaku membeli emas hasil tambang ilegal melalui perusahaan pemurnian maupun eksportir, lalu menyamarkan asal-usul dana untuk menghindari jerat hukum.

Periksa 37 Saksi

Hingga kini, penyidik telah memeriksa 37 saksi untuk mengungkap peran masing-masing pihak dalam rangkaian transaksi tersebut.

Bareskrim terus berkoordinasi dengan PPATK guna menelusuri aliran dana dan mengidentifikasi pihak yang paling bertanggung jawab.

Ade Safri menegaskan bahwa pendekatan TPPU memungkinkan penyidik menjerat tidak hanya pelaku tambang ilegal, tetapi juga pihak yang menampung, mengolah, memurnikan, hingga memperjualbelikan hasil tambang tanpa izin.

“Kami akan menindak tegas setiap pelaku usaha yang terlibat dalam rantai distribusi hasil pertambangan ilegal,” tegasnya.

Bareskrim memastikan proses penyidikan berjalan profesional, transparan, dan menyeluruh.

Penyidik kini fokus mengumpulkan alat bukti tambahan guna menetapkan tersangka utama dalam perkara dengan nilai transaksi fantastis tersebut. (*)

Show More
Back to top button