Sabtu, 23 November 2024

Advertorial Diskominfo Kaltim

BPKAD Kaltim Gelar Sosialisasi Permendagri 47/2021, Ruang Perbaikan Inventarisasi Barang Milik Daerah

Senin, 18 Juli 2022 18:51

Kurniawan, Staf Ahli Gubernur Bidang Reformasi, Birokrasi dan Keuangan Daerah, saat membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021

VONIS.ID, SAMARINDA - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Kaltim gelar sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarasi dan Pelaporan BMD, pada Kamis (14/7/2022) kemarin.

Agenda sosialisasi ini dibuka oleh Kurniawan, Staf Ahli Gubernur Bidang Reformasi, Birokrasi dan Keuangan Daerah.

"Kegiatan ini dalam rangka pelaksanaan inventarisasi barang milik daerah tahun 2022 dan implementasi aplikasi E-BMD yang di laksanakan oleh BPKAD Kaltim," kata Kurniawan.

Selain sosialisasi, dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penyerahan sertipikat tanah milik Pemprov Kaltim oleh Kantor Wilayah BPN Kaltim.

"Merupakan salah satu tindaklanjut dalam rangka memenuhi data dukung MCP KPK RI terkait sertifikasi aset tanah. Adapun total sertifikat tanah yang diserahkan sebanyak 17 sertipikat tanah," paparnya.

Berikut rincian setifikat tanah yang diserahkan ke Pemprov Kaltim:

1. Sertifikat 11 bidang tanah di lokasi Balikpapan

2. Sertifikat 6 bidang tanah di lokasi Penajam Paser Utara.

"Pengelolaan aset merupakan salah satu unsur penting yang menjadi landasan dalam penyusunan laporan keuangan Pemprov Kaltim.

Oleh karena itu pengelolaannya harus dilakukan dengan baik, tertib dan sistematis," tegasnya. (slamet/adv/kominfokaltim)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal