Hukum

Bukti Diperkuat, Kejari PPU Kembali Tetapkan Eks Direktur BUMDes sebagai Tersangka Korupsi Pelabuhan

VONIS.ID — Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara (PPU) kembali menetapkan status tersangka terhadap seorang mantan direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bumi Harapan berinisial IL dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan pelabuhan desa, pada Jumat (27/3/2026).

Penetapan ulang ini dilakukan setelah sebelumnya status tersangka yang bersangkutan sempat dibatalkan melalui putusan praperadilan oleh Pengadilan Negeri Penajam Paser Utara.

Langkah tersebut menandai babak baru dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan pengelolaan pelabuhan di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku—wilayah yang juga memiliki peran strategis sebagai jalur logistik di sekitar kawasan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Kepala Seksi Intelijen Kejari PPU, Eko Purwanto, menegaskan bahwa penetapan kembali status tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang kini dinilai telah memenuhi syarat hukum.

“Kami melanjutkan proses setelah sebelumnya penetapan tersangka dinyatakan tidak sah. Saat ini, dengan alat bukti yang telah kami perkuat, IL kembali kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (30/3/2026).

Menurut Eko, penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti yang terdiri dari keterangan saksi, dokumen, serta bukti pendukung lainnya.

Berdasarkan hasil penyidikan terbaru, kerugian negara dalam kasus ini juga telah dihitung dan mencapai lebih dari Rp9 miliar.

“Kerugian negara sudah keluar, nilainya sekitar sembilan miliar rupiah lebih. Ini menjadi salah satu dasar penting dalam penguatan perkara,” jelasnya.

Selain IL, penyidik juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni K yang merupakan mantan kepala desa, serta MF yang menjabat sebagai mantan Kepala Seksi Kesejahteraan (Kesra).

Hingga kini, total sekitar 50 saksi telah diperiksa guna mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara.

Meski telah menetapkan tiga tersangka, Kejari PPU tidak menutup kemungkinan adanya penambahan pihak lain yang turut terlibat. Hal tersebut akan bergantung pada perkembangan penyidikan yang masih terus berjalan.

“Sejauh ini ada tiga tersangka, namun kemungkinan berkembang tetap terbuka,” tambah Eko.

Untuk kepentingan penyidikan, IL direncanakan kembali dititipkan di Rumah Tahanan Polres PPU.

Sementara itu, tim penyidik terus melengkapi berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Eko menegaskan pihaknya optimistis bahwa perkara ini kini telah memenuhi unsur pembuktian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami yakin alat bukti sudah cukup kuat. Proses ini kami jalankan secara profesional dan sesuai prosedur,” tegasnya.

Untuk diketahui, kasus ini sebelumnya sempat mengalami dinamika hukum setelah Pengadilan Negeri Penajam Paser Utara mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan pihak tersangka pada Februari 2026 lalu.

Dalam putusan yang dibacakan pada 11 Februari 2026, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah.

Hakim juga memerintahkan agar yang bersangkutan segera dibebaskan dari tahanan.

Kuasa hukum tersangka saat itu, Darma Tyas Utomo, menyebut putusan tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa belum terdapat kerugian negara yang nyata dan pasti dalam perkara tersebut.

“Hakim menilai belum ada kerugian negara yang jelas. Karena itu, penetapan tersangka dianggap terlalu dini,” ujarnya usai persidangan.

Dalam sidang praperadilan, pihak pemohon juga menghadirkan ahli hukum pidana yang menilai bahwa penetapan tersangka seharusnya didasarkan pada perhitungan resmi kerugian negara oleh lembaga berwenang, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Selain itu, perbedaan angka kerugian yang sempat muncul ke publik juga menjadi sorotan.

Pada tahap awal, kerugian negara disebut berkisar antara Rp5 miliar hingga Rp8 miliar, yang dinilai belum memiliki kepastian hukum.

Hakim dalam pertimbangannya menegaskan bahwa unsur kerugian negara yang bersifat aktual belum terpenuhi, sehingga penetapan tersangka tidak dapat dipertahankan saat itu.

Pasca putusan praperadilan tersebut, Kejari PPU melakukan langkah penguatan dengan kembali mengumpulkan bukti dan melakukan pendalaman terhadap berbagai aspek perkara.

Proses ini mencakup pemeriksaan tambahan terhadap saksi, pengumpulan dokumen, serta koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan validitas kerugian negara.

Hasilnya, dalam penyidikan terbaru, kejaksaan mengklaim telah mengantongi bukti yang lebih komprehensif, termasuk perhitungan kerugian negara yang kini disebut telah mencapai lebih dari Rp9 miliar.

Perkara ini sendiri berkaitan dengan pengelolaan dana pelabuhan desa yang digunakan sebagai jalur distribusi logistik, khususnya dalam mendukung aktivitas pembangunan di kawasan sekitar IKN.

Pengelolaan dana tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Dengan penetapan kembali status tersangka, proses hukum kini memasuki tahap lanjutan.

Kejaksaan menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum, khususnya dalam menangani perkara korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan dana publik.

Publik pun menaruh perhatian terhadap perkembangan kasus ini, mengingat lokasinya yang berada di kawasan strategis penyangga IKN.

Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa menjadi sorotan utama, terutama dalam proyek-proyek yang berkaitan langsung dengan kepentingan nasional.

Kejari PPU memastikan bahwa seluruh proses akan dilakukan secara terbuka dan profesional.

Dengan penguatan alat bukti yang telah dilakukan, penegak hukum berharap perkara ini dapat segera diselesaikan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

“Yang terpenting adalah proses hukum berjalan sesuai aturan dan dapat mengungkap fakta secara terang,” pungkas Eko.

(tim redaksi)

Show More
Back to top button