VONIS.ID, SAMARINDA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal itu diungkapkan Plt Juru Bicara KPK Alu Fikri pada Senin (4/4/2022) tadi setelah tim penyidik menemukan adanya dugaan TPPU dari pria yang karib disapa Pepen ity.
"Tim penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana lain yang dilakukan Tersangka RE (Rahmat Effendi) sehingga dilakukan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU," kata Ali Fikri kepada wartawan.
Ali menyebutkan Pepen diduga mencuci uang yang berasal dari tindak pidana korupsi. Dalam waktu dekat, KPK akan melengkapi bukti-bukti yang menjerat Pepen.
"Dari serangkaian perbuatan Tersangka RE tersebut di antaranya dengan membelanjakan, menyembunyikan, atau menyamarkan kepemilikan sebenarnya atas harta kekayaan yang patut diduga dari hasil tindak pidana korupsi.
Tim penyidik segera mengumpulkan dan melengkapi alat bukti, di antaranya dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," ucap Ali.
Pepen sebelumnya dijerat KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan serta pengadaan barang dan jasa dari hasil operasi tangkap tangan (OTT).
Dari OTT, kasus dugaan korupsi ini, KPK mengamankan uang total Rp 5,7 miliar.
Dalam kasus ini, total KPK menjerat 9 tersangka. Berikut rinciannya:
Sebagai pember :
1. Ali Amril (AA) sebagai Direktur PT ME (MAM Energindo).
2. Lai Bui Min alias Anen (LBM) sebagai swasta.
3. Suryadi (SY) sebagai Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa).
4. Makhfud Saifudin (MS) sebagai Camat Rawalumbu.
Sebagai penerima:
5. Rahmat Effendi (RE) sebagai Wali Kota Bekasi.
6. M Bunyamin (MB) sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi.
7. Mulyadi alias Bayong (MY) sebagai Lurah Jatisari.
8. Wahyudin (WY) sebagai Camat Jatisampurna.
9. Jumhana Lutfi (JL) sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.
(tim redaksi)