
VONIS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di Pekalongan, Jawa Tengah, Selasa (3/3/2026).
Tim penyidik mengamankan Fadia bersama sejumlah pihak lain yang diduga terkait dalam perkara yang sedang diusut.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penangkapan tersebut saat wartawan konfirmasi.
Ia menyatakan tim bergerak cepat setelah menerima informasi awal dan langsung mengamankan beberapa orang di lokasi berbeda.
“Tim mengamankan sejumlah pihak di wilayah Pekalongan, salah satunya Bupati,” ujar Budi.
Langsung Membawa Fadia ke Jakarta
Setelah melakukan penangkapan, tim penyidik segera membawa Fadia ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Penyidik memeriksa para pihak yang terjaring OTT secara maraton guna mendalami dugaan tindak pidana yang terjadi.
Budi menegaskan penyidik masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti sebelum menentukan status hukum para pihak.
Ia juga belum mengungkap identitas pihak lain yang ikut di amankan maupun konstruksi perkara yang melatarbelakangi OTT tersebut.
“Tim kemudian membawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia.
KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan apakah para pihak yang di amankan akan di tetapkan sebagai tersangka atau di lepaskan.
Saat ini, seluruh pihak yang terjaring OTT masih berstatus sebagai terperiksa.
Dalami Dugaan Kasus
Meski belum mengumumkan detail perkara, KPK biasanya menggelar OTT setelah menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi, seperti suap atau gratifikasi.
Penyidik kini mendalami aliran dana, komunikasi antar pihak, serta dokumen yang diduga berkaitan dengan transaksi mencurigakan.
Penangkapan ini kembali menambah daftar kepala daerah yang tersandung operasi senyap lembaga antirasuah.
Publik kini menunggu kejelasan perkara yang menjerat Fadia dan pihak lain yang turut diamankan.
KPK berjanji menyampaikan perkembangan kasus tersebut secara terbuka setelah proses pemeriksaan awal rampung.
Lembaga itu juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak berspekulasi sebelum penyidik menyampaikan konstruksi perkara secara resmi. (*)
