Sabtu, 23 November 2024

Capaian Kinerja Tahun 2022, Kejari Samarinda Amankan Rp 5 Miliar PNBP dan Tangkap 3 Buronan

Selasa, 10 Januari 2023 19:55

KEPALA KEJARI SAMARINDA - Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Heru Widarmoko yang memaparkan hasil capaian kerja Korps Adhyaksa Kota Tepian sepanjang 2022. (IST)

VONIS.ID -  Di sepanjang tahun 2022, Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda catat beberapa capaian kinerja. 

Tercatat, sepanjang 2022 Korps Adhyaksa Kota Tepian sedikitnya berhasil mengumpulkan Rp 5 Miliar dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan berhasil meringkus tiga buronan di tahun tersebut.

Hal itu diungkapkan Kepala Kejari Samarinda Heru Widarmoko didampingi Kepala Seksi (Kasi) Intelejen, Mohamad Mahdy kepada media ini pada Selasa (10/1/2023).

Kejaksaan Negeri Samarinda, 30 Desember 2022, melalui rilis media memaparkan mengenai pencapaian kinerja sepanjang tahun 2022. Pencapaian kinerja tahun ini adalah momentum untuk melakukan refleksi atas pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum yang mengusung terobosan Penegakan Hukum Humanis dan Modern,” ungkapnya melalui siaran tertulis.

Lanjut dirincikan, dari PNBP senilai lebih dari Rp 5 miliar yang berhasil diamankan Kejari Samarinda bersumber dari 10 item paparan kerjanya.

1)    Pendapatan Kejaksaan dan Peradilan Lainnya Rp.1.660.000,-

2)    Pendapatan Penjualan Barang Rampasan/Hasil Sitaan yang telah diputuskan/ditetapkan pengadilan Rp. 59.001.000,-

3)    Pendapatan Denda Hasil Tindak Pidana Korupsi Rp. 100.000.000,-

4)    Pendapatan dari Pemindahtanganan BMN Lainnya Rp. 883.903.947,-

5)    Pendapatan Denda Pelanggaran Lalu Lintas Rp. 161.374.000,-

6)    Pendapatan Sewa Tanah, Gedung, dan Bangunan Rp. 3.066.622,-

7)    Pendapatan Ongkos Perkara Rp. 7.355.000,-

8)    Pendapatan Uang Pengganti Tindak Pidana Korupsi yang Telah Diputuskan/Ditetapkan Pengadilan Rp. 703.994.525,-

9)    Penerimaan Kembali Belanja Barang Tahun Anggaran Yang Lalu Rp. 1.600.000,-

10)    Pendapatan Denda Hasil Tindak Pidana Lainnya Rp. 3.231.700.000,-
   
“Dengan demikian total penerimaan negara bukan pajak senilai Rp 5.153.655.094,” tambahnya.

Selain dari raihan PNBP yang cukup gemilang, Kejari Samarinda pasalnya juga menjelaskan kerja Tim Tangkap Buronan alias Tim Tabur Kejari Samarinda yang berhasil meringkus kembali tiga tersangka dengan putusan hukum inkrah.

Berikut daftarnya : 

1)    Ardiansyah Bin Salimi (27 Juli 2022, samarinda), Melanggar pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU No 20 Tahun 2021 Tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP

2)    Ali Mustafa Charlie (31 Agustus 2022, Bogor), Melanggar pasal 39A huruf a Jo pasal 43 ayat 1 UU Nomor 28 tahun 2007 tentang perubahan ke3 atas UU No 6 Tahun 1983 Tentang ketentuan umum dan tatacara perpajakan sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 16 Tahun 2009 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan UU No 8 Tahun 1981

3)    Mohammad Noor Bin Sudirman (30 Juli 2022, Makassar), Melanggar pasal tindak pidana korupsi

Selain dua prestasi tersebut, Kejari Samarinda juga memaparkan beberap kegiatan lainnya, seperti Jaksa Masuk Sekolah yang berlokasi di enam sekolah dari tingkat SMP hingga SMA/SMK.

Satu penyelesaian perkara Restorative Justice, lelang barang bukti dari seluruh perkara senilai Rp 431.203.947, dan pemusnahan barang bukti sebanyak 2.492 narkoba, kosmetik, pakaian dan ponsel milik para tersangka.

“Semoga capaian kinerja ini dapat dijadikan introspeksi dan evaluasi di tahun yang akan datang untuk berkinerja lebih baik dan memberikan manfaat kepada masyarakat melalui program Kejaksaan dan penegakan hukum,” pungkasnya.

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal