Sabtu, 23 November 2024

Berita Kriminal Hari Ini

Curi HP di Masjid untuk Main Judi Online, Pria di Tarakan Dibekuk Polisi

Rabu, 22 Februari 2023 13:3

DITANGKAP - YN dibekuk petugas kepolisian karena terbukti mencuri ponsel dari sebuah masjid untuk bermain judi online. (IST)

VONIS.ID - Gegara candu bermain judi online jenis slot, pria di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) inisial YN (35), harus berhadapan dengan kepolisian pada Kamis (16/2/2023).

Yang bersangkutan diamankan petugas karena terbukti mencuri sebuah handphone di dalam masjid.

Aksi YN kala itu terekam CCTV hingga petugas berhasil mengidentifikasi dan membekuknya.

“Uang hasil curiannya digunakan pelaku untuk bermain judi online jenis slot,” jelas Kasat Reskrim Polres Tarakan, Iptu Muhammad Komaini, Rabu (21/2/2023).

Lanjut Komaini, aksi pencurian YN itu dilakukan di Masjid Nurul Ilmi kawasan Universitas Boreno Tarakan pada Jumat (10/2/2023) lalu. 

Diketahui, saat itu YN masuk melalui pintu masjid dan menuju kamar korban yang tengah keluar membeli kue. 

“Jadi saat itu korban keluar beli kue dan meninggalkan HP-nya di atas kasur, setelahnya kembali handphone korban sudah tidak ada di tempat,” terangnya.

Mengetahui handphone dicuri, korban kemudian memeriksa CCTV masjid dan mendapati seseorang masuk kedalam kamarnya dan video tersebut di sahre ke media sosial serta melaporkannya ke kantor polisi.

“Berdasarkan CCTV kita kenali pelaku dan kita amankan di rumahnya pada Kamis (16/2/2023),” ungkapnya.

Kepada polisi YN mengaku datang ke masjid untuk menemui korban, namun karena melihat handphone korban tertinggal niat mencurinya kambuh lalu menggasaknya.

“Sebelum melakukan pencurian pelaku awalnya ingin bertemu dengan rekan korban namun saat pelaku melihat ada handphone yang diletakkan tanpa ada pemiliknya pelaku langsung mengambil dan menjualnya di media sosial Rp 150 ribu yang mana uang tersebut digunakan bermain judi online,” bebernya.

Atas perbuatannya YN di jerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun penjara.

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal