VONIS.ID - Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mendapatkan dana bagi hasil (DBH) dari pemerintah pusat sebesar Rp 5, 02 Triliun pada 2023 mendatang.
Secara menyeluruh, pemerintah pusat mengalokasikan DBH sebesar Rp 23,26 Triliun, yang disalurkan kepada Pemprov Kaltim dan 10 kabupaten/kota.
Berikut rinciannya:
- Kalimantan Timur; Rp 5,02 Triliun
- Kutai Kartanegara; Rp 4,73 Triliun
- Kutai Timur; Rp 3,68 Triliun
- Berau; Rp 1,92 Triliun
- Kutai Barat; Rp 1,87 Triliun
- Paser; Rp 1,49 Triliun
- Mahakam Ulu; Rp 909,02 Miliar
- Penajam Paser Utara; Rp 892,89 Miliar
- Balikpapan; Rp 864,38 Miliar
- Samarinda; Rp 825,29 Miliar
DBH dialokasikan pemerintah pusat ke daerah berdasarkan angka presentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksaaan desentralisasi.
"Itu yang kita terima, sumbernya meliputi DBH pajak dan DBH sumber daya alam," kata Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi, Rabu (21/12/2022).
Dengan DBH mencapai Rp 5,02 Triliun, menjadikan APBD Kaltim di tahun 2023 sebesar Rp 17 Triliun.
Hal ini pun dianggap jadi angin segar untuk pembangunan di Benua Etam.
Terlebih PAD Kaltim 2023 ditarget sebesar Rp 9 Triliun, atau 60 persen dari tubuh ABPD.
"Yang jelas dari Rp 17 Triliun APBD 2023, Rp 9 Triliunan PAD. Itu hebat dari sisi penerimaan daerah, karena PAD kita mendekati 60 persen," tegasnya.
(redaksi)