Minggu, 24 November 2024

Berita Nasional Trending

Dahlan Iskan Dicecar Soal Korupsi LNG Pertamina, Bakal Ada Tersangka Baru?

Sabtu, 6 Juli 2024 12:6

Dahlan Iskan (KOMPAS.com/Achmad Faizal)

VONIS.ID - Mantan menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan mengaku dicecar penyidik terkait apakah rencana pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). 

Adapun pengadaan LNG itu dilakukan di perusahaan minyak negara, PT Pertamina (Persero) yang menyeret mantan direktur utamanya, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan ke penjara. 

Menurut Dahlan, tidak pernah ada RUPS terkait rencana pembelian LNG di PT Pertamina dari perusahaan asal Amerika Serikat (AS) Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC dilakukan. 

“Enggak tahu, kan enggak ada RUPS membahas itu,” ucap Dahlan Iskan.

Dahlan juga mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan Karen menyangkut pengadaan LNG

Meski dirinya menjabat menteri, di BUMN terdapat wakil menteri, deputi, dan lainnya. 

Adapun Dahlan dimintai keterangan untuk perkara pengembangan dari kasus yang menjerat Karen. 

Dalam perkara baru ini, KPK telah menetapkan dua tersangka baru berinisial HK dan YA. 

Meski demikian, identitas mereka baru akan diungkap ketika penyidikan dinilai cukup. 

Dalam kasus ini, Karen divonis bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama meneken perjanjian kontrak pembelian LNG dari Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC, perusahaan yang berbasis di Amerika Serikat. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut, dugaan perbuatan melawan hukum itu dilakukan Karen bersama dua pejabat PT Pertamina lainnya, Yenni Andayani (YA) dan Hari Karyuliarto (HK). 

Yenni merupakan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014 dan sempat menjabat Pelaksana Tugas (Plt) PT Pertamina

Sementara itu, Hari merupakan Direktur Gas PT Pertamina tahun 2012 sampai 2014. 

Jaksa juga menyebut, dalam memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas di sejumlah kilang LNG potensial di AS, Karen Yenni, dan Hari tidak meminta persetujuan RUPS. 

“Tidak meminta tanggapan tertulis kepada Dewan Komisaris PT PErtamina (Persero) dan persetujuan RUPS sebelum penandatanganan perjanjian jual beli LNG Corpus Christi Liquefaction Train 1 dan Train2,” dakwaan Jaksa.

Perbuatan mereka diduga menimbulkan kerugian negara mencapai 113.839.186 atau 113,8 juta dollar Amerika Serikat (AS). (*)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal