Sabtu, 23 November 2024

Berita Kriminal Hari Ini

Dalam 19 Hari, Tim Hyena Satreskoba Polresta Samarinda Tangkap 14 Pelaku Narkotika

Rabu, 15 Februari 2023 19:41

Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Ricky Sibarani saat merilis ungkpan 9 kasus narkoba dengan 14 tersangka yang dibekuk dalam waktu 19 hari. (IST)

VONIS.ID - Peredaran narkotika di Kota Samarinda tergolong masih tinggi walaupun aparat kerap melakukan penindakan.

Hal itu terbukti dari hasil ungkapan jajaran Tim Hyena, Satreskoba Polresta Samarinda yang mengamankan 14 pelaku dalam waktu 19 hari.

14 pelaku peredaran narkoba itu terdiri dari 13 pria dan satu perempuan yang terbagi dalam sembilan laporan polisi (LP), dengan total barang bukti 37,19 gram sabu serta delapan butir ekstasi.

Dijelaskan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskoba Kompol Ricky Sibarani, pengungkapan dilakukan sejak 26 Januari-13 Februari 2023.

“Iya belum genap satu bulan, kami berhasil amankan 14 pelaku,” terang Ricky, Rabu (15/2/2023).

Ia juga menyebutkan bahwa dua dari 14 pelaku merupakan jaringan pengedar di kawasan Samarinda Seberang, tepatnya di Jalan Pangeran Bendahara, Kelurahan Tenun, Rabu (1/2/2023), dengan tersangka Zainuddin (52), dan Sabri (22).

“Jadi tersangka berinisial S berperan sebagai penghubung, kemudian Z berperan sebagai penjual,” bebernya.

Kemudian, dari penangkapan itu didapat informasi awal yaitu Sabri yang sempat menjual barang haram tersebut kepada beberapa orang dan berhasil diamankan petugas. 

Sabri mengaku mendapatkan barang tersebut dari Zainuddin.

Selain itu ia mengaku diberikan imbalan oleh Zainuddin sebesar Rp 100 ribu dari setiap pembeli.

“Terus dilakukan penangkapan terhadap Zainuddin di rumahnya, atas penangkapan ini telah diamankan beberapa barang bukti, yaitu lima poket narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,89 gram dan 18 poket sabu-sabu seberat 5,64 gram,” bebernya.

Ia menambahkan, barang bukti lain berupa 16 poket narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,29 gram, satu poket narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,22 gram, satu unit handphone merek OPPO bewarna biru, satu unit handphone merek OPPO bewarna emas, dan uang tunai sebesar Rp 3 juta dan Rp 500 ribu.

Atas perbuatannya keduanya disangkakan pasal 114 ayat (2) subs pasa 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal