VONIS.ID - Torehan kerja jajaran Polres Kutai Barat sepanjang Januari - April 2023 terbilang sukses.
Sepanjang 4 bulan terakhir, Korps Bhayangkara mengungkap 25 kasus narkotika dengan jumlah 25 tersangka.
Barang bukti yang diamankan dari ungkapan tersebut, yakni berupa 214 poketan sabu dengan berat 127 gram.
Selain sabu, petugas juga mengamankan pil ekstasi sebanyak 1.968 butir.
Dijelaskan Kasat Reskoba Polres Kubar, AKP Wawan Gunawan, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 6 hingga 20 tahun penjara.
“Atau penjara seumur hidup, dan denda paling sedikit Rp 1 miliar atau paling banyak Rp 10 miliar,” tegasnya, Senin (8/5/2023).
Selain meringkus para pelaku di wilayah hukum Kubar, polisi juga memberikan imbauan kepada masyarakat.
Khususnya kepada orang tua agar lebih sigap memperhatikan anak agar jauh dari pergaulan yang negatif dan peredaran narkoba.
“Karena kalangan remaja yang terpapar narkotika bisa menjadi pengguna jangka panjang dan akan jadi masalah berkepanjangan juga,” tambahnya.
Selain itu, Wawan juga menegaskan kalau hingga saat ini jajarannya masih akan terus memburu para pelaku yang masih belum tertangkap.
Termasuk dengan menelusuri jaringan dari ke-25 tersangka yang sudah diamankan jajarannya.
“Tentu kami akan terus berupaya mendalami setiap kasus hingga ke akarnya. Termasuk memburu para pelaku lainnya,” pungkasnya.
(redaksi)