Hukum

Dalami Kasus Gratifikasi Rita Widyasari, KPK Tetapkan Tiga Perusahaan Tambang sebagai Tersangka

VONIS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan perkara dugaan gratifikasi di sektor pertambangan batu bara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Pada Februari ini, KPK menetapkan tiga perusahaan tambang sebagai tersangka korporasi.

Yakni PT Sinar Kumala Naga (PT SKN), PT Alamjaya Barapratama (PT ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (PT BKS).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan penetapan tersebut sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) gratifikasi terkait fee produksi batu bara per metrik ton di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.

“KPK kembali menetapkan tiga tersangka korporasi baru, yaitu PT SKN, PT ABP, dan PT BKS,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (19/2).

Dugaan Fee Per Ton Batu Bara

Penyidik menduga ketiga perusahaan itu bersama-sama dengan Rita menerima atau memberikan gratifikasi dari aktivitas produksi batu bara.

KPK menelusuri dugaan pemberian fee sebesar sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara yang diproduksi.

KPK juga mendalami aliran dana yang diduga mengalir kepada Rita selama menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara.

Penyidik menilai praktik tersebut berlangsung dalam kurun waktu tertentu dan melibatkan mekanisme pembagian fee yang terstruktur.

Dalam proses penyidikan terbaru, KPK memeriksa tiga saksi pada Rabu (18/2).

Penyidik memeriksa Direktur Utama PT SKN Johansyah Anton Budiman, Direktur PT SKN Rifando, serta Staf Bagian Keuangan PT ABP Yospita Feronika BR. Ginting.

Penyidik menggali keterangan terkait operasional dan produksi perusahaan serta dugaan pembagian fee untuk Rita.

Untuk saksi dari PT ABP, penyidik fokus mendalami data produksi batu bara.

Jerat TPPU dan Vonis Sebelumnya

KPK juga menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Rita.

Penyidik menduga ia menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut melalui sejumlah transaksi dan skema tertentu.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Rita pada 6 Juli 2018.

Majelis hakim menyatakan ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin serta rekanan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Saat ini Rita menjalani masa pidana di Lapas Perempuan Pondok Bambu.

Dengan penetapan tiga tersangka korporasi baru, KPK menegaskan komitmennya menelusuri pertanggungjawaban pidana tidak hanya terhadap individu, tetapi juga badan usaha yang terlibat dalam praktik korupsi di sektor sumber daya alam. (*)

Show More
Back to top button