Hukum

Dante Rajagukguk Diperiksa Kejagung Dugaan Pelanggaran Etik, Herlangga Wisnu Murdianto Ditunjuk Jadi Plh Kejari Karo

VONIS.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara  resmi menunjuk Herlangga Wisnu Murdianto sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo.

Penunjukan ini dilakukan menyusul penarikan sejumlah pejabat Kejari Karo oleh Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan internal.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, membenarkan penunjukan tersebut.

Ia menyatakan bahwa Herlangga saat ini masih menjabat sebagai Koordinator Bidang Intelijen di Kejati Sumut dan dipercaya untuk mengisi kekosongan jabatan sementara.

“Benar, Herlangga ditunjuk sebagai Plh Kejari Karo,” ujar Rizaldi, Selasa (7/4/2026).

Riwayat Penugasan Herlangga

Rizaldi menjelaskan, Herlangga bukan kali pertama mengemban tugas sebagai pelaksana harian.

Sebelumnya, ia juga pernah dipercaya menjabat sebagai Plh Kajari Padang Lawas pada awal 2026.

Setelah pejabat definitif kembali menjabat, Herlangga kembali ke posisi semula di Kejati Sumut.

Pengalaman tersebut menjadi salah satu pertimbangan pimpinan dalam menunjuk Herlangga untuk memastikan roda organisasi di Kejari Karo tetap berjalan optimal di tengah situasi saat ini.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menarik Kepala Kejari Karo, Dante Rajagukguk, bersama Kepala Seksi Pidana Khusus dan sejumlah jaksa yang menangani perkara tertentu. Penarikan ini dilakukan untuk kepentingan klarifikasi dan pemeriksaan internal.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut pihaknya akan melakukan eksaminasi terhadap para jaksa tersebut guna mendalami dugaan pelanggaran etik dalam penanganan perkara.

“Semua pihak yang terlibat saat ini sudah ditarik ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan klarifikasi dan eksaminasi,” jelas Anang.

Kasus Amsal Sitepu Jadi Sorotan

Pemeriksaan internal ini berkaitan dengan penanganan kasus yang melibatkan Amsal Sitepu.

Kejagung menilai perlu dilakukan pendalaman untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan dan kode etik yang berlaku di institusi kejaksaan.

Langkah ini sekaligus menunjukkan komitmen Kejagung dalam menjaga integritas dan profesionalisme aparat penegak hukum, khususnya dalam menangani perkara yang menjadi perhatian publik.

Dengan penunjukan Plh Kejari Karo, Kejati Sumut berharap pelayanan hukum kepada masyarakat tetap berjalan tanpa gangguan, sembari menunggu hasil pemeriksaan internal yang dilakukan oleh Kejagung. (*)

Show More
Back to top button