Hukum

Dari Tahanan Rumah ke Rutan, Begini Kondisi Kesehatan Yaqut Cholil Qoumas

VONIS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan hasil pemeriksaan kesehatan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.

Hasil asesmen menunjukkan Yaqut mengidap GERD akut dan asma, kondisi yang menjadi salah satu pertimbangan KPK untuk menyetujui pengalihan penahanan dari Rutan menjadi tahanan rumah.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa Yaqut pernah menjalani endoskopi dan kolonoskopi terkait penyakit asam lambung yang dideritanya.

“Salah satu hasil dari asesmen kesehatan itu adalah yang bersangkutan mengidap GERD akut. Selain itu, ia juga mengidap asma. Ini menjadi pertimbangan dalam pengalihan penahanan,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/3/2026).

Kronologi Kasus Kuota Haji

KPK mulai menyidik dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025.

Dua hari kemudian, KPK mengumumkan kerugian negara awal mencapai lebih dari Rp1 triliun dan melakukan pencegahan perjalanan ke luar negeri terhadap tiga orang, termasuk Yaqut, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan pemilik biro haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka.

Yaqut kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026, tetapi Majelis Hakim menolak permohonannya pada 11 Maret 2026.

Audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 27 Februari 2026 menyebutkan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp622 miliar, lebih rendah dari perhitungan awal.

Status Penahanan Berganti

KPK menahan Yaqut di Rutan Cabang Gedung Merah Putih pada 12 Maret 2026.

Sementara Gus Alex ditahan pada 17 Maret 2026 di Rutan Cabang Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.

Pada hari yang sama, keluarga Yaqut memohon agar ia menjalani tahanan rumah, yang kemudian di kabulkan KPK.

Yaqut resmi menjadi tahanan rumah 19 Maret 2026.

Namun, KPK memproses pengalihan penahanan kembali ke rutan.

Pada 24 Maret 2026, Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK dan resmi kembali menjadi tahanan rutan.

Asep menjelaskan, kondisi kesehatan Yaqut menjadi salah satu pertimbangan, selain strategi penanganan perkara agar proses hukum berjalan lancar.

“Tentunya ada keperluan lain dalam hal ini, agar penanganan kasus dapat berlangsung efektif,” kata Asep.

KPK menegaskan bahwa seluruh proses penahanan dan pemeriksaan kesehatan dilakukan sesuai prosedur hukum dan memperhatikan hak tersangka.

Kasus ini tetap menjadi fokus pengawasan publik karena menyangkut kerugian negara yang signifikan.(*)

Show More
Back to top button