VONIS.ID - Kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, terlibat perdebatan panas dengan kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah.
Salah satu hal yang diperdebatkan keduanya yakni persoalan celana dalam Putri Candrawathi, terkait dengan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo.
Pasalnya, Ferdy Sambo mengklaim bahwa Brigadir J telah memperkosa istrinya.
Hal itulah yang mengakibatkan Ferdy Sambo nekat merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Sebagai upaya untuk membuktikan hal itu tidak benar, Kamaruddin kemudian meminta hasil visum yang dapat memperlihatkan adanya pemerkosaan terhadap Putri.
"Ada enggak visum et repertumnya dan visum psikiatrum yang menyatakan alat kelaminnya Bu Putri Candrawathi rusak,” kata Kamaruddin Simanjuntak, dilansir dari Viva.
“Karena kalau pemerkosaan pasti dia rusak minimal lecet. Karena kalau sama-sama basah itu namanya suka sama suka, itu pasti mendesah,” lanjut Kamaruddin.
Mengenai hal tersebut, Febri Diansyah langsung melayangkan bantahannya.
Ia mengatakan bahwa menurut UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, visum bukan satu-satunya alat bukti.
“Justru ketika di UU kekerasan seksual yang baru itu disahkan saya tidak tahu Anda membaca atau tidak," bantah Febri.
Dia juga mengatakan bahwa keterangan dari korban sudah dikonfirmasi langsung oleh psikolog forensik.
Konfirmasi psikolog forensik ini dapat menjadi pertimbangan bahwa Putri Candrawathi memang benar diperkosa oleh Yosua.
"Kalau di penyidikan keterangan korban, kalau Anda baca berkas, kejadian yang terjadi di Magelang, yang di Duren Tiga itu rekayasa dan skenario," ungkap dia.
Kamaruddin langsung melayangkan pertanyaan soal keberadaan celana dalam milik istri Ferdy Sambo tersebut.
Apakah benda itu bisa menjadi barang bukti atau tidak.
"Pakaian dalamnya Putri, ada enggak dijadikan barang bukti celana dalamnya?" tanya Kamaruddin.
Mendengar pertanyaan dari Kamaruddin Simanjuntak tersebut, Febri Diansyah terdiam seribu bahasa tidak dapat menjawabnya.
(redaksi)