VONIS.ID - Persoalan Corporate Social Responsibility (CSR) menjadi perhatian dewan di Samarinda.
Disampaikan bahwa Realisasi Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2013 tentang CSR tidak berjalan maksimal di Samarinda.
Itu dijelaskan oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar.
Deni menyebut, meski telah ada Perwali nomor 1 tahun 2019, membentuk forum khusus, hanya saja forum itu juga belum berjalan baik.
"Sampai saat ini memang forum belum bisa berjalan dengan maksimal," kata Deni, Kamis (10/3/2022) lalu.
Beberapa waktu lalu Komisi IV DPRD Samarinda, telah menggelar hearing bersama Bapenda, terkait pelaksanaan instruksi Perda mencari sumber-sumber CSR.
"Bappeda segera melakukan rapat koordinasi untuk menjalankan Perda CSR," ungkapnya.
Deni mengungkap melalui dana CSR, dapat membantu pemerintah kota melakukan pembangunan fasilitas publik dan peningkatan kualitas SDM di Kota Tepian.
"CSR bisa mengcover fasilitas pendidikan yang masih banyak belum terbangun," tegasnya.
(advertorial)