VONIS.ID - Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2023 telah disahkan DPRD Samarinda.
Dari Propemperda itu, ada satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang juga masuk, yakni tentang Perlindungan dan Pendistribusian Produk Lokal ke Pasar Modern.
Perihal ini, Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Novi Marinda Putri menyampaikan latar belakang Komisi II mengusulkan Ranperda tersebut adalah UMKM di Samarinda masih banyak yang tidak terkelola dengan baik.
Ini membuat pelaku UMKM kesulitan untuk memasarkan produknya ke pasar modern karena tidak mampu memenuhi standar atau syarat yang ditentukan.
"Mereka hanya tahu gimana memproduksi, menjual seadanya. Sedangkan kalau misalnya mau masuk ritel itu tadi mereka harus packaging," ujarnya.
Selain pengemasannya, perizinan juga harus menjadi perhatian oleh pelaku usaha, seperti sertifikat halal Majelis Ulama Indonesia serta izin dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan.
"Mereka itu kebanyakan tidak bisa memenuhi syarat-syarat ini karena menurut mereka terlalu rumit, syarat-syarat yang ada itu rumit," sambungnya.
Sehingga diharapkan melalui Ranperda yang akan digodok ditahun depan itu, selain memudahkan perizinan pendistribusian produk UMKM, juga akan membantu pelaku UMKM dalam mengelola usahanya lebih profesional.
(advertorial)